Cara Pembuatan SKK Konstruksi

skk konstruksi

SKK Konstruksi – Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau biasa di sebut SKK Konstruksi adalah sebuah tanda pengakuan yang membuktikan keterampilan dan keahlian seorang profesional dalam sektor jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan jasa pengawas konstruksi (Konsultan). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terkait. SKK Konstruksi menjadi bukti bahwa individu atau perusahaan memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk terlibat dalam proyek konstruksi.

Sertifikasi SKK Konstruksi melibatkan proses asesmen yang ketat terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja individu. Proses ini memastikan bahwa penerima sertifikat memiliki pengetahuan yang memadai tentang prinsip-prinsip konstruksi, kemampuan teknis yang diperlukan, serta pemahaman tentang standar dan peraturan keselamatan yang relevan.

Awal mulanya, sebutan SKK merupakan pembaruan nama dari dokumen Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Peralihan ini juga dibarengi dengan peningkatan kelengkapan data serta sistem terbaru sehingga menjadi lebih valid.

Adapun perubahan dari SKA dan SKT kepada SKK konstruksi didasarkan kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Dalam perusahaan, pegawai yang sudah mempunyai SKK bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU konstruksi), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU). 

SKK menjadi bukti kemampuan dan keahlian seorang pekerja dalam bidang konstruksi. Nantinya, SKK ini dihimpun oleh kontraktor (pemilik perusahaan) atau konsultan untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha atau SBU.

SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Lembaga ini berwenang memberikan perizinan resmi kepada perusahaan konstruksi di Indonesia, baik milik lokal maupun asing.

Mengenal 3 Klasifikasi SKK konstruksi

Sebab menjadi syarat wajib klasifikasi sbu konstruksi, setiap perusahaan kontraktor umumnya mendukung setiap pekerja untuk meningkatkan kualitas SKK mereka. Tiap pekerja juga wajib melakukan pembaruan sebelum masa berlaku habis yaitu 5 tahun.

SKK sendiri memiliki 9 jenjang yang terkelompok dalam 3 klasifikasi. Semakin tinggi jenjang yang Anda miliki, tentu jabaran yang diampu dalam perusahaan juga semakin berat sesuai keahlian. Ketiga klasifikasi SKK adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Operator

Klasifikasi ini dihuni oleh tenaga kerja jenjang 1 sampai 3. Syarat SKK konstruksi jenjang ini adalah pernah menempuh pendidikan dasar atau PBK non-akademik minimal 2 tahun serta lulus tes dari jenjang sebelumnya.

Untuk jenjang 3, tenaga kerja minimal lulus Pendidikan Dasar, SMA, SMK, atau SMK plus. Persyaratan ini hampir sama dengan SKK jenjang 4 yang sudah masuk dalam klasifikasi lebih atas. Perbedaannya terdapat pada lama tempuh pendidikan.

2. Tingkat Teknik atau Analis

SKK jenjang 4 sampai 6 menempati klasifikasi ini. Demi mencapai jenjang 4, seorang tenaga kerja konstruksi minimal harus menempuh pendidikan tingkat SMA minimal 6 tahun, SMK minimal 4 tahun , atau SMK Plus minimal 2 tahun.

Teknisi jenjang 5 mensyaratkan pekerja menempuh pendidikan SMA minimal 12 tahun atau SMK minimal 10 tahun, atau SMK plus minimal 8 tahun. Selain itu, setiap jenjang mengharuskan tenaga kerja sudah lulus dari tes jenjang sebelumnya.

Adapun klasifikasi teknisi atau analis tertinggi adalah jenjang 6 dengan persyaratan: lulus D1 minimal 12 tahun, D2 minimal 8 tahun, dan D3 minimal 4 tahun.

3. Klasifikasi Ahli

Di setiap perusahaan konstruksi, klasifikasi ahli selalu menempati skema jabatan SKK konstruksi. Tentunya, hal ini sebanding dengan pemahaman teori serta pengalaman mereka dalam bidang tersebut.

Ahli SKK jenjang 7 wajib sudah lulus S1, S1 terapan atau D4 terapan minimal 2 tahun. SKK jenjang 8 wajib lulus S1 atau D4 terapan selama 12 tahun dan pendidikan profesi minimal 10 tahun, Bbegitu juga dengan jenjang 9. Jenjang tertinggi wajib menempuh semua pendidikan tersebut dalam jangka lebih lama.

Jenjang SKK Konstruksi

SKK Konstruksi memiliki tingkatan kualifikasi yang mencerminkan tingkat keahlian dan pengalaman individu dalam bidang konstruksi. Setiap tingkatan kualifikasi memainkan peran yang berbeda dalam proyek-proyek konstruksi, mulai dari ahli utama yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas hingga operator yang mengoperasikan peralatan konstruksi.

Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang setiap jenjang kualifikasi SKK Konstruksi:

SKK Jenjang 9 - Ahli Utama

Jenjang 9 adalah tingkatan tertinggi dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Ahli Utama adalah individu yang memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat luas dalam bidang konstruksi. Mereka mampu mengelola proyek konstruksi yang kompleks dan memberikan panduan teknis kepada tim proyek.

SKK Jenjang 8 - Ahli Madya

SKK Jenjang 8 merupakan tingkatan berikutnya dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Ahli Madya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang kuat dalam berbagai aspek konstruksi. Mereka dapat melakukan analisis teknis, perencanaan, dan pengawasan proyek dengan baik.

SKK Jenjang 7 - Ahli Muda

SKK Jenjang 7 diberikan kepada individu yang telah memperoleh pengetahuan dasar dan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip konstruksi. Ahli Muda bekerja di bawah pengawasan Ahli Madya atau Ahli Utama dan terlibat dalam tugas-tugas teknis seperti survei lapangan, pengukuran, dan perencanaan sederhana.

SKK Jenjang 6 - Teknisi / Analis

SKK Konstruksi Jenjang 6 diperuntukkan bagi Teknisi atau Analis yang memiliki pengetahuan teknis dan dapat melaksanakan tugas-tugas terkait konstruksi dengan kompetensi yang memadai. Mereka melakukan pemeliharaan peralatan, mengoperasikan mesin-mesin konstruksi, dan melakukan analisis atau pengujian tertentu dalam proyek konstruksi.

SKK Jenjang 5 - Teknisi / Analis

Jenjang 5 adalah tingkatan berikutnya untuk Teknisi atau Analis dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Para Teknisi/Analis pada tingkatan ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih maju. Mereka merancang rencana konstruksi, memantau kualitas konstruksi, dan melakukan pengujian laboratorium.

SKK Jenjang 4 - Teknisi / Analis

Jenjang 4 diperuntukkan bagi Teknisi atau Analis dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam bidang konstruksi. Mereka terlibat dalam perencanaan sederhana, pengawasan lapangan, dan pelaksanaan proyek konstruksi dengan bimbingan.

SKK Jenjang 3 - Operator

Jenjang 3 merupakan tingkatan Operator dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Para Operator memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan peralatan atau mesin konstruksi tertentu, seperti alat berat, mesin pemadat, dan mesin bor.

SKK Jenjang 2 - Operator

Jenjang 2 juga diperuntukkan bagi para Operator dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Para Operator pada tingkatan ini memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam mengoperasikan peralatan atau mesin konstruksi dan membutuhkan pengawasan langsung saat melaksanakan tugas-tugas konstruksi.

SKK Jenjang 1 - Operator

Jenjang 1 adalah tingkatan dasar dalam kualifikasi SKK Konstruksi bagi Operator. Para Operator pada tingkatan ini memperoleh pengetahuan dasar tentang operasi peralatan atau mesin konstruksi dan membutuhkan pengawasan langsung serta bimbingan saat melaksanakan tugas-tugas konstruksi.

Setiap jenjang kualifikasi SKK Konstruksi memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Dengan adanya sertifikasi SKK Konstruksi, individu atau perusahaan dapat menunjukkan keahlian dan kompetensi mereka dalam industri konstruksi yang kredibel dan terpercaya.

Bagaimana Cara mendapatkan SKK konstruksi?

Demi mendapatkan SKK di bidang konstruksi, terdapat beberapa syarat yang harus Anda persiapkan. Syarat tersebut terdiri dari bentuk dokumen dan kemampuan untuk lulus tes tahap selanjutnya. Adapun persyaratan dokumen yang Anda perlukan secara umum ialah:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
  2. Pas foto terbaru;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Bukti ijazah pendidikan terakhir;
  5. Surat rekomendasi kenaikan jenjang;
  6. Akun e-mail yang aktif;
  7.  Nomor telepon.

Pada setiap jenjang SKK, LSP dapat mengajukan permohonan syarat dokumen berbeda-beda. Tidak jarang tenaga kerja memanfaatkan jasa konsultan atau pengacara untuk membantu menyusun berbagai data yang diperlukan.

Selain itu, tenaga konstruksi juga harus melewati uji tes kompetensi yang diawasi secara langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi konstruksi atau LSP konstruksi. LSP memberikan penilaian bukan berdasarkan angka-angka, namun  sesuai standar kompetensi kerja.

Nantinya, LSP akan menerbitkan surat hasil uji yang ditandatangani langsung oleh Menteri KUPR. Apabila lulus, tenaga kerja berhak mendapatkan SKK yang sudah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan lokasi yang ditunjuk oleh LSP sebagai tempat untuk menguji kompetensi seseorang dalam bidang konstruksi. Ini bisa berupa sebuah tempat kerja atau lokasi lain yang memenuhi syarat dan kondisi yang diperlukan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi. TUK menjadi faktor penting dalam menjamin bahwa uji kompetensi dilakukan dengan cara yang baik dan obyektif, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipercayai dan diakui oleh industri konstruksi.

Menjadi seorang profesional dalam bidang konstruksi memerlukan kompetensi yang tinggi dan terverifikasi. Untuk memastikan bahwa anda memiliki kompetensi yang diperlukan, anda harus lulus dalam Uji Kompetensi SKK Konstruksi yang diselenggarakan oleh TUK – Tempat Uji Kompetensi terdekat.

Uji Kompetensi ini hanya perlu diikuti selama 1 hari saja dan diikuti dengan bimbingan sehari sebelum pelaksanaan. Jangan khawatir, anda dapat mengetahui TUK terdekat melalui jaringan marketing kami yang luas.

Masa Berlaku SKK Konstruksi dan Perpanjangannya

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 tahun sejak diterbitkan, jadi pastikan untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsa dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Dengan memperpanjang SKK Konstruksi anda, anda dapat memastikan bahwa kompetensi anda selalu dikenali dan diakui dalam industri konstruksi. Jangan biarkan masa berlaku SKK Konstruksi anda kedaluwarsa, pastikan untuk selalu memperpanjangnya sebelum waktunya habis.

Klasifikasi SKK Konstruksi / Jabker SKK

SubklasifikasiJABKERJenjangPendiddikan
GedungAhli Muda Teknik Bangunan Gedung7Teknik Sipil, Sarjana Pend. Teknik
Sipil/Bangunan (Jenjang 7)
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung8Teknik Sipil
Ahli Teknik Bangunan Gedung9Teknik Sipil
Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk
Struktur Bangunan Gedung
7Teknik Sipil
Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung8Teknik Sipil
Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung9Teknik Sipil
Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung7Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Madya Perawatan Bangunan Gedung8Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Perawatan Bangunan Gedung9Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung
(Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)
9Teknik Sipil; Arsitektur / Teknik Arsitektur
Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung7Teknik Sipil; Arsitektur / Teknik Arsitektur
Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung9Teknik Sipil
Ahli Penilai Bangunan Hijau9Arsitektur / Teknik
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung6Teknik Sipil Arsitektur/Teknik Arsitektur Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan Pendidikan Arsitektur/Teknik Arsitektur
Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung6Teknik Sipil Arsitektur/Teknik Arsitektur Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan Pendidikan Arsitektur/Teknik Arsitektur
Juru Gambar Bangunan Gedung4Semua Prodi
Juru Gambar Bangunan Gedung (Level_3)3Semua Prodi
Juru Gambar Bangunan Gedung (Level_2)2Semua Prodi
MaterialAhli Material Jalan9Teknik Sipil
JalanAhli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan7Teknik Sipil
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan8Teknik Sipil
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan9Teknik Sipil
Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan / Jembatan7Teknik Sipil
Ahli Muda Keselamatan Jalan7Teknik Sipil
Ahli Madya Keselamatan Jalan8Teknik Sipil
Ahli Keselamatan Jalan9Teknik Sipil
Ahli Muda Pemeliharaan Jalan dan Jembatan7Teknik Sipil Pend. Teknik Sipil/Bangunan
Ahli Madya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan8Teknik Sipil
Ahli Pemeliharaan Jalan dan Jembatan9Teknik Sipil
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan4Semua Prodi
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Level_3)3Semua Prodi
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Level_2)2Semua Prodi
JembatanAhli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan7Teknik Sipil
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan8Teknik Sipil
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan9Teknik Sipil
Ahli Muda Perencanaan Jembatan Rangka Baja7Teknik Sipil
Ahli Madya Perencanaan Jembatan Rangka Baja8Teknik Sipil
Ahli Perencanaan Jembatan Rangka Baja9Teknik Sipil
Ahli Muda Rehabilitasi Jembatan7Teknik Sipil
Ahli Muda Rehabilitasi Jembatan8Teknik Sipil
Ahli Rehabilitasi Jembatan9Teknik Sipil
TerowonganAhli Perencanaan Terowongan Jalan9Teknik Sipil; Teknik Geologi/Geoteknik
Irigasi dan RawaAhli Muda Perencana Irigasi7Teknik Pengairan, Teknik Sipil
Ahli Teknik Perencanaan Irigasi Rawa9Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Madya Teknik Perencanaan Irigasi Rawa8Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Sungai dan PantaiAhli Madya Perencanaan Pengamanan Pantai8Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan
Ahli Perencanaan Pengamanan Pantai9Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan
Ahli Muda Teknik Pantai7Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan
Ahli Madya Teknik Pantai8Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan
Ahli Teknik Pantai9Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan
Ahli Muda Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana
Sungai Serta Pemeliharaan Sungai
7Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana
Sungai Serta Pemeliharaan Sungai
8Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana
Sungai Serta Pemeliharaan Sungai
9Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Air Tanah dan Air BakuAhli Muda Hidrologi7Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Madya Hidrologi8Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Utama Hidrologi9Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air7Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air8Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air9Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Muda Hidrolika7Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Madya Hidrolika8Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Ahli Utama Hidrolika9Teknik Sipil, Teknik Pengairan
Drainase PerkotaanAhli Muda Perencanaan Jaringan Drainase7Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Sarjana
Pendidikan Teknik Sipil/ Bangunan (Jenjang 7)
Ahli Madya Perencanaan Jaringan Drainase8Teknik Sipil; Teknik Pengairan
Ahli Perencanaan Jaringan Drainase9Teknik Sipil; Teknik Pengairan
Bangunan PelabuhanAhli Muda Teknik Dermaga7Teknik Sipil; Teknik Kelautan
Ahli Madya Teknik Dermaga9Teknik Sipil; Teknik Kelautan
Ahli Teknik Dermaga8Teknik Sipil; Teknik Kelautan
Keselamatan KonstruksiAhli Muda K3 Konstruksi7Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Madya K3 Konstruksi8Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Utama K3 Konstruksi9Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja4Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Supervisor K3 Konstruksi5Semua Prodi
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi3Semua Prodi
Manajemen Konstruksi/ Manajemen ProyekManajer Logisk Proyek7Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi7Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi8Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi9Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur
Berbasis Masyarakat
5Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Hukum Kontrak KonstruksiAhli Madya Kontrak Kerja Konstruksi8Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Ahli Kontrak Kerja Konstruksi9Seluruh Jurusan/Program Studi
Bidang Konstruksi
Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi
Ahli Muda Sistem Manajemen Mutu Konstruksi7Seluruh Jurusan/Program
Studi Bidang Konstruksi
Ahli Madya Sistem Manajemen Mutu Konstruksi8Seluruh Jurusan/Program
Studi Bidang Konstruksi
Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi9Seluruh Jurusan/Program
Studi Bidang Konstruksi
Ahli Muda Quanty Surveyor7Seluruh Jurusan/Program
Studi Bidang Konstruksi
Ahli Madya Quanty Surveyor8Seluruh Jurusan/Program
Studi Bidang Konstruksi
Ahli Utama Quanty Surveyor9Seluruh Jurusan/Program
Studi Bidang Konstruksi
Quality Engineer6Seluruh Jurusan/Program
Studi Bidang Konstruksi
Quality Assurance Engineer6Seluruh Jurusan/Program
Studi Bidang Konstruksi
Esmator Biaya Jalan6Teknik Sipil
Plumbing dan Pompa MekanikalAhli Muda Pelaksana Teknik Plambing7Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Penyehatan; Sarjana Pendidikan Teknik Mesin (Jenjang 7)
Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing8Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Penyehatan
Ahli Pelaksana Teknik Plambing9Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Penyehatan
Transportasi Dalam GedungAhli Muda Pesawat Li dan Eskalator7Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika, Sarjana Pend. Teknik Mesin (Jenjang 7), Sarjana Pend. Teknik Elektro (Jenjang 7)
Ahli Madya Pesawat Li dan Eskalator8Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika
Ahli Utama Pesawat Li dan Eskalator9Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika
Teknik MekanikalAhli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan
Gedung Berngkat
9Teknik Mesin
Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung9Teknik Mesin, Teknik Elektro
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal7Teknik Mesin, Sarjana Pend. Teknik Mesin
(Jenjang 7)
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal8Teknik Mesin
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal9Teknik Mesin
Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung9Teknik Elektro, Teknik Fisika, Teknik Mesin
Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal6Teknik Mesin, Sarjana Pend. Teknik Mesin

Fungsi Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Fungsi utama SKK pada dasarnya adalah bukti resmi atas kemampuan pekerja dalam bidang konstruksi. Bagi perusahaan, sertifikat ini menjadi persyaratan wajib untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Selain itu, fungsi SKK adalah:

  1. Bentuk ketaatan pekerja terhadap ketentuan undang-undang Menteri PUPR;
  2. Menjadi tolak ukur kualitas dan kuantitas tenaga ahli konstruksi di Indonesia;
  3. Jaminan tanggung jawab keamanan terhadap masyarakat;
  4. Kunci mengembangkan diri dan perusahaan dalam dunia konstruksi, taraf nasional maupun internasional;
  5. Legalitas atas kebanggaan diri.

Membincang SKK konstruksi memang cukup menarik, mengingat tenaga ahli di bidang ini masih cukup sedikit. Informasi mengenai peluang bidang konstruksi harus kita sosialisasikan bersama-sama demi pembangunan infrastruktur Indonesia yang lebih baik. Semoga informasi di atas bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda.

FAQ

Apa Itu SKK Konstruksi?

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa seorang pekerja konstruksi memiliki keahlian dan pengetahuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SKK ini merupakan syarat wajib bagi pekerja konstruksi yang ingin bekerja di proyek-proyek pemerintah maupun swasta.

Apa Itu SKK Dalam Konstruksi?

SKK memainkan peran penting dalam industri konstruksi, antara lain: Meningkatkan kualitas dan keselamatan kerja di proyek konstruksi. Melindungi konsumen dari pekerjaan konstruksi yang tidak berkualitas. Meningkatkan daya saing pekerja konstruksi di pasar tenaga kerja.

Apa Itu SKK Jenjang 8?

SKK Jenjang 8 adalah SKK Keahlian yang diberikan kepada pekerja konstruksi yang memiliki keahlian dan pengetahuan teknis yang tinggi dalam bidang tertentu. Contohnya, Ahli Bangunan Gedung, Ahli Tata Bangunan Gedung, dan Ahli Mekanikal Elektrikal.

SKK Madya Jenjang Berapa?

SKK Madya adalah SKK Keahlian yang diberikan kepada pekerja konstruksi yang memiliki keahlian dan pengetahuan teknis yang menengah dalam bidang tertentu. SKK Madya termasuk dalam Jenjang 8.

Berapa Lama Masa Berlaku SKK?

Masa berlaku SKK adalah 5 tahun. Setelah 5 tahun, pekerja konstruksi harus memperbarui SKKnya dengan mengikuti uji kompetensi kembali.
5/5 - (324 votes)

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Klik tautan ini untuk bergabung: https://www.whatsapp.com/join?lang=es. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Daftar ISI
Hubungi Kami
1
Saya ingin membuat SKK, SBU & ISO