Sub Bidang SBU Konsultan adalah klasifikasi penting dalam dunia jasa konstruksi, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang konsultansi. SBU Konsultan Konstruksi merupakan bukti legalitas, kompetensi, serta kemampuan usaha sesuai standar yang ditetapkan oleh LPJK. Melalui SBU ini, perusahaan dapat mengikuti tender, memenuhi persyaratan perizinan, hingga meningkatkan kredibilitas di mata klien.
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai SBU Jasa Konsultansi Konstruksi, daftar sub bidang terbaru, klasifikasi, serta perubahan yang berlaku pada SBU konsultan.
Apa itu SBU Konsultan?
SBU konsultan adalah bukti bahwa badan usaha memiliki kompetensi, tenaga ahli tersertifikasi, dan pengalaman profesional yang sesuai dengan klasifikasi dan sub bidang usaha yang diajukan. Dalam sistem terbaru, SBU Konsultan diterbitkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang telah memperoleh lisensi resmi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). LSBU berperan sebagai lembaga independen yang melaksanakan proses sertifikasi, mulai dari verifikasi administrasi, validasi tenaga ahli, hingga penilaian kemampuan usaha.
Urus SBU Konsultan Terima Beres?
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultan Konstruksi Anda dengan proses yang legal, transparan, dan sesuai regulasi terbaru LPJK 2026. Serahkan urusan dokumen kepada tim ahli kami.
Sedangkan LPJK bertindak sebagai regulator yang menetapkan standar, memberikan lisensi kepada LSBU, serta melakukan pengawasan terhadap proses sertifikasi agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi. Penerbitan SBU Konsultan mengacu pada regulasi resmi pemerintah, yaitu sebagai berikut:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSSโRBA)
- PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Melalui regulasi ini, seluruh proses pengajuan SBU dilakukan melalui OSSโRBA, kemudian diverifikasi oleh LSBU terlisensi, dan hasil sertifikasinya tercatat resmi dalam sistem nasional jasa konstruksi.
Dengan memiliki SBU Konsultan, perusahaan diakui telah memenuhi seluruh standar hukum, kelayakan usaha, serta kualifikasi teknis untuk menjalankan aktivitas konsultansi konstruksi secara profesional dan legal.
Syarat Sertifikat Badan Usaha Konsultan
Dalam pengurusan SBU konsultan konstruksi ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh badan usaha sesuai ketentuan LPJK dan sistem OSS yang berlaku, yaitu sebagai berikut :
- Akta pendirian/perubahan perusahaan
- AHU atau SK KUMHAM
- NIB
- Akun OSS
- NPWP perusahaan
- Data direksi (KTP, NPWP, pas foto)
- Tenaga Ahli yang memiliki SKK Konstruksi (sebagai PJT dan PJSK)
Seluruh dokumen tersebut wajib disiapkan secara lengkap dan sesuai data OSS agar proses verifikasi SBU konsultan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun penolakan sistem.
Sub Bidang SBU Konsultan Terbaru
Untuk memudahkan perusahaan dalam memahami klasifikasi SBU konsultan, LPJK menyediakan daftar SBU jasa konsultansi yang membagi setiap bidang ke dalam kelompok khusus sesuai ruang lingkup pekerjaannya.
Daftar ini mencakup Sub Bidang SBU Konsultan, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga konsultansi spesialis. Pembagian sub bidang tersebut juga mengacu pada kode SBU konsultan terbaru dan KBLI konsultan konstruksi yang diterapkan hingga 2026, sehingga perusahaan dapat menyesuaikan pengajuan sertifikat berdasarkan ketentuan terbaru.
Melalui tabel berikut, Anda dapat melihat rangkuman lengkap sub bidang SBU konsultan konstruksi serta pembagian klasifikasinya secara lebih jelas sebelum proses pengurusan SBU dilakukan.
| No | Kualifikasi | KBLI | Sub Kualifikasi | Kode |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Arsitektur (AR) | 71101 | JASA ARSITEKTURAL BANGUNAN GEDUNG HUNIAN & NON HUNIAN | AR001 |
| 2 | 71101 | JASA ARSITEKTURAL LAINNYA | AR002 | |
| 3 | 74120 | JASA DESAIN INTERION PADA BANGUNANGEDUNG & BANGUNAN SIPIL | AR003 | |
| 4 | Rekayasa (RK) | 71102 | JASA REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG HUNIAN & NON HUNIAN | RK001 |
| 5 | 71102 | JASA REKAYASA PEKERJAAN TEKNIK SIPIL SUMBER DAYA AIR | RK002 | |
| 6 | 71102 | JASA REKAYASA PEKERJAAN TEKNIK SIPILTRANSPORTASI | RK003 | |
| 7 | 71102 | JASA REKAYASA PEKERJAAN MEKANIKAL DALAM BANGUNAN | RK004 | |
| 8 | 71102 | JASA REKAYASA LAINNYA | RK005 | |
| 9 | Rekayasa Terpadu (RT) | 70209 | JASA PELAYANAN STUDI INVESTASI INFRASTRUKTUR | RT001 |
| 10 | 71102 | JASA REKAYASA KONSTRUKSI PEMBANGKIT, JARINGAN TRANSMISI, GARDU INDUK &DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK | RT002 | |
| 11 | 71102 | JASA REKAYASA KONSTRUKSI PROSES INDUSTRIAL, PRODUKSI & FASILITAS PRODUKSI | RT003 | |
| 12 | Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah (AL) | 71101 | JASA PENGEMBANGAN PEMANFAATAN RUANG | AL001 |
| 13 | 71101 | JASA PENGEMBANGAN WILAYAH | AL002 | |
| 14 | 71101 | JASA PENGAMBANGAN PERKOTAAN | AL003 | |
| 15 | 71101 | JASA PENGEMBANGAN LINGKUNGAN BANGUNAN & LANSKAP | AL004 | |
| 16 | Konsultasi Ilmiah & Teknis (IT) | 71102 | JASA PEMBUATAN PROSPEKTUS GEOLOGI &GEOFISIKA | IT001 |
| 17 | 71102 | JASA KONSULTANSI ILMIAH & TEKNIS BAWAHTANAH | IT002 | |
| 18 | 71102 | JASA KONSULTANSI ILMIAH & TEKNISPERMUKAAN TANAH & PEMBUATAN PETA | IT003 | |
| 19 | 71102 | JASA KONSULTANSI ILMIAH & TEKNIS PRASARANA & SARANA UMUM | IT004 | |
| 20 | 71102 | JASA KONSULTANSI ILMIAH & TEKNISKONSTRUKSI SISTEM KENDALI LALU LINTAS | IT005 | |
| 21 | 71102 | JASA KONSULTANSI ILMIAH & TEKNISHIDROLIKA, HIDROLOGI & OCEANOGRAPHY | IT007 | |
| 22 | Pengujian & Analisa Teknis (AT) | 71102 | JASA PENGUJIAN & ANALISIS TEKNIS GEOLOGI,GEOFISIKA & GEOKIMIA | AT001 |
| 23 | 71102 | JASA PENGUJIAN & ANALISIS TEKNIS KOMPOSISI & TINGKAT KEMURNIAN | AT002 | |
| 24 | 71102 | JASA PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN KONSTRUKSI & FASILITAS LABORATORIUM | AT003 | |
| 25 | 71202 | JASA PENGUJIAN & ANALISIS TEKNISPARAMETER FISIKAL | AT004 | |
| 26 | 71102 | JASA PENGUJIAN & ANALISIS TEKNIS HIDROLIKA,HIDROLOGI & OCEANOGRAPHY | AT005 | |
| 27 | 71202 | JASA PENGUJIAN & ANALISIS AKUSTIK &VIBRATOR GEDUNG HUNIAN & NON HUNIAN | AT006 | |
| 29 | 71202 | JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL | AT007 | |
| 30 | Konsultasi Ilmiah & Teknis (IT) | 71102 | JASA KONSULTANSI ILMIAH & TEKNIS KONSTRUKSI SISTEM KENDALI LALU LINTAS | IT006 |
| 31 | 71102 | JASA KONSULTANSI ILMIAH & TEKNIS HIDROLIKA, HIDROLOGI & OCEANOGRAPHY | IT008 |
Sub Bidang adalah komponen penting yang menentukan jenis layanan konsultansi yang bisa dijalankan oleh sebuah perusahaan. Dengan adanya kode KBLI jasa konsultan konstruksi, pemerintah mendorong agar perusahaan konsultan lebih profesional, kompeten, dan sesuai regulasi jasa konstruksi.
Jika Anda membutuhkan layanan pengurusan SBU Konsultan, validasi kode sub bidang, atau konsultasi klasifikasi tepat untuk perusahaan Anda, Anda dapat menghubungi kami melalui tombol WhatsApp di skaskt.co.id.
FAQ
Apakah perusahaan baru bisa mengajukan SBU Konsultan?
Ya. Perusahaan baru tetap dapat mengajukan SBU Konsultan selama memenuhi persyaratan dasar, termasuk legalitas badan usaha dan tenaga ahli sesuai sub bidang SBU konsultan yang dipilih.
Apakah SBU Konsultan memiliki masa berlaku?
Ya. Semua sub bidang SBU Konsultan memiliki masa berlaku 3 Tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya agar tetap aktif dan terdaftar di sistem LPJK.
Apakah tenaga ahli wajib memiliki sertifikat kompetensi?
Wajib. Setiap Sub Bidang SBU Konsultan mensyaratkan tenaga ahli yang memiliki SKK sesuai klasifikasi layanan konsultansi yang diajukan.













