SKK Konstruksi – Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau biasa di sebut SKK Konstruksi adalah sebuah tanda pengakuan yang membuktikan keterampilan dan keahlian seorang profesional dalam sektor jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan jasa pengawas konstruksi (Konsultan). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terkait. SKK Konstruksi menjadi bukti bahwa individu atau perusahaan memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk terlibat dalam proyek konstruksi.
Sertifikasi SKK Konstruksi melibatkan proses asesmen yang ketat terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja individu. Proses ini memastikan bahwa penerima sertifikat memiliki pengetahuan yang memadai tentang prinsip-prinsip konstruksi, kemampuan teknis yang diperlukan, serta pemahaman tentang standar dan peraturan keselamatan yang relevan.
Lebih Jauh Mengenal SKK Konstruksi
Awal mulanya, sebutan SKK merupakan pembaruan nama dari dokumen Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Peralihan ini juga dibarengi dengan peningkatan kelengkapan data serta sistem terbaru sehingga menjadi lebih valid.
Adapun perubahan dari SKA dan SKT kepada SKK konstruksi didasarkan kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Dalam perusahaan, pegawai yang sudah mempunyai SKK bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU konstruksi), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
SKK menjadi bukti kemampuan dan keahlian seorang pekerja dalam bidang konstruksi. Nantinya, SKK ini dihimpun oleh kontraktor (pemilik perusahaan) atau konsultan untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha atau SBU.
SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Lembaga ini berwenang memberikan perizinan resmi kepada perusahaan konstruksi di Indonesia, baik milik lokal maupun asing.
Mengenal 3 Klasifikasi SKK konstruksi
Sebab menjadi syarat wajib klasifikasi sbu konstruksi, setiap perusahaan kontraktor umumnya mendukung setiap pekerja untuk meningkatkan kualitas SKK mereka. Tiap pekerja juga wajib melakukan pembaruan sebelum masa berlaku habis yaitu 5 tahun.
SKK sendiri memiliki 9 jenjang yang terkelompok dalam 3 klasifikasi. Semakin tinggi jenjang yang Anda miliki, tentu jabaran yang diampu dalam perusahaan juga semakin berat sesuai keahlian. Ketiga klasifikasi SKK adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Operator
Klasifikasi ini dihuni oleh tenaga kerja jenjang 1 sampai 3. Syarat SKK konstruksi jenjang ini adalah pernah menempuh pendidikan dasar atau PBK non-akademik minimal 2 tahun serta lulus tes dari jenjang sebelumnya.
Untuk jenjang 3, tenaga kerja minimal lulus Pendidikan Dasar, SMA, SMK, atau SMK plus. Persyaratan ini hampir sama dengan SKK jenjang 4 yang sudah masuk dalam klasifikasi lebih atas. Perbedaannya terdapat pada lama tempuh pendidikan.
2. Tingkat Teknik atau Analis
SKK jenjang 4 sampai 6 menempati klasifikasi ini. Demi mencapai jenjang 4, seorang tenaga kerja konstruksi minimal harus menempuh pendidikan tingkat SMA minimal 6 tahun, SMK minimal 4 tahun , atau SMK Plus minimal 2 tahun.
Teknisi jenjang 5 mensyaratkan pekerja menempuh pendidikan SMA minimal 12 tahun atau SMK minimal 10 tahun, atau SMK plus minimal 8 tahun. Selain itu, setiap jenjang mengharuskan tenaga kerja sudah lulus dari tes jenjang sebelumnya.
Adapun klasifikasi teknisi atau analis tertinggi adalah jenjang 6 dengan persyaratan: lulus D1 minimal 12 tahun, D2 minimal 8 tahun, dan D3 minimal 4 tahun.
3. Klasifikasi Ahli
Di setiap perusahaan konstruksi, klasifikasi ahli selalu menempati skema jabatan SKK konstruksi. Tentunya, hal ini sebanding dengan pemahaman teori serta pengalaman mereka dalam bidang tersebut.
Ahli SKK jenjang 7 wajib sudah lulus S1, S1 terapan atau D4 terapan minimal 2 tahun. SKK jenjang 8 wajib lulus S1 atau D4 terapan selama 12 tahun dan pendidikan profesi minimal 10 tahun, Bbegitu juga dengan jenjang 9. Jenjang tertinggi wajib menempuh semua pendidikan tersebut dalam jangka lebih lama.
Jenjang SKK Konstruksi
SKK Konstruksi memiliki tingkatan kualifikasi yang mencerminkan tingkat keahlian dan pengalaman individu dalam bidang konstruksi. Setiap tingkatan kualifikasi memainkan peran yang berbeda dalam proyek-proyek konstruksi, mulai dari ahli utama yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas hingga operator yang mengoperasikan peralatan konstruksi.
Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang setiap jenjang kualifikasi SKK Konstruksi:
SKK Jenjang 9 - Ahli Utama
Jenjang 9 adalah tingkatan tertinggi dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Ahli Utama adalah individu yang memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat luas dalam bidang konstruksi. Mereka mampu mengelola proyek konstruksi yang kompleks dan memberikan panduan teknis kepada tim proyek.
SKK Jenjang 8 - Ahli Madya
Jenjang 8 merupakan tingkatan berikutnya dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Ahli Madya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang kuat dalam berbagai aspek konstruksi. Mereka dapat melakukan analisis teknis, perencanaan, dan pengawasan proyek dengan baik.
SKK Jenjang 7 - Ahli Muda
SKK Jenjang 7 diberikan kepada individu yang telah memperoleh pengetahuan dasar dan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip konstruksi. Ahli Muda bekerja di bawah pengawasan Ahli Madya atau Ahli Utama dan terlibat dalam tugas-tugas teknis seperti survei lapangan, pengukuran, dan perencanaan sederhana.
SKK Jenjang 6 - Teknisi / Analis
SKK Konstruksi Jenjang 6 diperuntukkan bagi Teknisi atau Analis yang memiliki pengetahuan teknis dan dapat melaksanakan tugas-tugas terkait konstruksi dengan kompetensi yang memadai. Mereka melakukan pemeliharaan peralatan, mengoperasikan mesin-mesin konstruksi, dan melakukan analisis atau pengujian tertentu dalam proyek konstruksi.
SKK Jenjang 5 - Teknisi / Analis
Jenjang 5 adalah tingkatan berikutnya untuk Teknisi atau Analis dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Para Teknisi/Analis pada tingkatan ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih maju. Mereka merancang rencana konstruksi, memantau kualitas konstruksi, dan melakukan pengujian laboratorium.
SKK Jenjang 4 - Teknisi / Analis
Jenjang 4 diperuntukkan bagi Teknisi atau Analis dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam bidang konstruksi. Mereka terlibat dalam perencanaan sederhana, pengawasan lapangan, dan pelaksanaan proyek konstruksi dengan bimbingan.
SKK Jenjang 3 - Operator
Jenjang 3 merupakan tingkatan Operator dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Para Operator memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan peralatan atau mesin konstruksi tertentu, seperti alat berat, mesin pemadat, dan mesin bor.
SKK Jenjang 2 - Operator
Jenjang 2 juga diperuntukkan bagi para Operator dalam kualifikasi SKK Konstruksi. Para Operator pada tingkatan ini memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam mengoperasikan peralatan atau mesin konstruksi dan membutuhkan pengawasan langsung saat melaksanakan tugas-tugas konstruksi.
SKK Jenjang 1 - Operator
Jenjang 1 adalah tingkatan dasar dalam kualifikasi SKK Konstruksi bagi Operator. Para Operator pada tingkatan ini memperoleh pengetahuan dasar tentang operasi peralatan atau mesin konstruksi dan membutuhkan pengawasan langsung serta bimbingan saat melaksanakan tugas-tugas konstruksi.
Setiap jenjang kualifikasi SKK Konstruksi memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Dengan adanya sertifikasi SKK Konstruksi, individu atau perusahaan dapat menunjukkan keahlian dan kompetensi mereka dalam industri konstruksi yang kredibel dan terpercaya.
Bagaimana Cara mendapatkan SKK konstruksi?
Demi mendapatkan SKK di bidang konstruksi, terdapat beberapa syarat yang harus Anda persiapkan. Syarat tersebut terdiri dari bentuk dokumen dan kemampuan untuk lulus tes tahap selanjutnya. Adapun persyaratan dokumen yang Anda perlukan secara umum ialah:
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
- Pas foto terbaru;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Bukti ijazah pendidikan terakhir;
- Surat rekomendasi kenaikan jenjang;
- Akun e-mail yang aktif;
- Nomor telepon.
Pada setiap jenjang SKK, LSP dapat mengajukan permohonan syarat dokumen berbeda-beda. Tidak jarang tenaga kerja memanfaatkan jasa konsultan atau pengacara untuk membantu menyusun berbagai data yang diperlukan.
Selain itu, tenaga konstruksi juga harus melewati uji tes kompetensi yang diawasi secara langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi konstruksi atau LSP konstruksi. LSP memberikan penilaian bukan berdasarkan angka-angka, namun sesuai standar kompetensi kerja.
Nantinya, LSP akan menerbitkan surat hasil uji yang ditandatangani langsung oleh Menteri KUPR. Apabila lulus, tenaga kerja berhak mendapatkan SKK yang sudah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan lokasi yang ditunjuk oleh LSP sebagai tempat untuk menguji kompetensi seseorang dalam bidang konstruksi. Ini bisa berupa sebuah tempat kerja atau lokasi lain yang memenuhi syarat dan kondisi yang diperlukan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi. TUK menjadi faktor penting dalam menjamin bahwa uji kompetensi dilakukan dengan cara yang baik dan obyektif, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipercayai dan diakui oleh industri konstruksi.
Menjadi seorang profesional dalam bidang konstruksi memerlukan kompetensi yang tinggi dan terverifikasi. Untuk memastikan bahwa anda memiliki kompetensi yang diperlukan, anda harus lulus dalam Uji Kompetensi SKK Konstruksi yang diselenggarakan oleh TUK – Tempat Uji Kompetensi terdekat.
Uji Kompetensi ini hanya perlu diikuti selama 1 hari saja dan diikuti dengan bimbingan sehari sebelum pelaksanaan. Jangan khawatir, anda dapat mengetahui TUK terdekat melalui jaringan marketing kami yang luas.
Masa Berlaku SKK Konstruksi dan Perpanjangannya
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 tahun sejak diterbitkan, jadi pastikan untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsa dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Dengan memperpanjang SKK Konstruksi anda, anda dapat memastikan bahwa kompetensi anda selalu dikenali dan diakui dalam industri konstruksi. Jangan biarkan masa berlaku SKK Konstruksi anda kedaluwarsa, pastikan untuk selalu memperpanjangnya sebelum waktunya habis.
Klasifikasi SKK Konstruksi / Jabker SKK
Subklasifikasi | JABKER | Jenjang | Pendiddikan |
---|---|---|---|
Gedung | Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung | 7 | Teknik Sipil, Sarjana Pend. Teknik Sipil/Bangunan (Jenjang 7) |
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung | 8 | Teknik Sipil | |
Ahli Teknik Bangunan Gedung | 9 | Teknik Sipil | |
Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung | 7 | Teknik Sipil | |
Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | 8 | Teknik Sipil | |
Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | 9 | Teknik Sipil | |
Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung | 7 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Madya Perawatan Bangunan Gedung | 8 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Perawatan Bangunan Gedung | 9 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) | 9 | Teknik Sipil; Arsitektur / Teknik Arsitektur | |
Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung | 7 | Teknik Sipil; Arsitektur / Teknik Arsitektur | |
Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung | 9 | Teknik Sipil | |
Ahli Penilai Bangunan Hijau | 9 | Arsitektur / Teknik | |
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung | 6 | Teknik Sipil Arsitektur/Teknik Arsitektur Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan Pendidikan Arsitektur/Teknik Arsitektur | |
Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung | 6 | Teknik Sipil Arsitektur/Teknik Arsitektur Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan Pendidikan Arsitektur/Teknik Arsitektur | |
Juru Gambar Bangunan Gedung | 4 | Semua Prodi | |
Juru Gambar Bangunan Gedung (Level_3) | 3 | Semua Prodi | |
Juru Gambar Bangunan Gedung (Level_2) | 2 | Semua Prodi | |
Material | Ahli Material Jalan | 9 | Teknik Sipil |
Jalan | Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan | 7 | Teknik Sipil |
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan | 8 | Teknik Sipil | |
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan | 9 | Teknik Sipil | |
Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan / Jembatan | 7 | Teknik Sipil | |
Ahli Muda Keselamatan Jalan | 7 | Teknik Sipil | |
Ahli Madya Keselamatan Jalan | 8 | Teknik Sipil | |
Ahli Keselamatan Jalan | 9 | Teknik Sipil | |
Ahli Muda Pemeliharaan Jalan dan Jembatan | 7 | Teknik Sipil Pend. Teknik Sipil/Bangunan | |
Ahli Madya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan | 8 | Teknik Sipil | |
Ahli Pemeliharaan Jalan dan Jembatan | 9 | Teknik Sipil | |
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan | 4 | Semua Prodi | |
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Level_3) | 3 | Semua Prodi | |
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Level_2) | 2 | Semua Prodi | |
Jembatan | Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan | 7 | Teknik Sipil |
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan | 8 | Teknik Sipil | |
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan | 9 | Teknik Sipil | |
Ahli Muda Perencanaan Jembatan Rangka Baja | 7 | Teknik Sipil | |
Ahli Madya Perencanaan Jembatan Rangka Baja | 8 | Teknik Sipil | |
Ahli Perencanaan Jembatan Rangka Baja | 9 | Teknik Sipil | |
Ahli Muda Rehabilitasi Jembatan | 7 | Teknik Sipil | |
Ahli Muda Rehabilitasi Jembatan | 8 | Teknik Sipil | |
Ahli Rehabilitasi Jembatan | 9 | Teknik Sipil | |
Terowongan | Ahli Perencanaan Terowongan Jalan | 9 | Teknik Sipil; Teknik Geologi/Geoteknik |
Irigasi dan Rawa | Ahli Muda Perencana Irigasi | 7 | Teknik Pengairan, Teknik Sipil |
Ahli Teknik Perencanaan Irigasi Rawa | 9 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Madya Teknik Perencanaan Irigasi Rawa | 8 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Sungai dan Pantai | Ahli Madya Perencanaan Pengamanan Pantai | 8 | Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan |
Ahli Perencanaan Pengamanan Pantai | 9 | Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan | |
Ahli Muda Teknik Pantai | 7 | Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan | |
Ahli Madya Teknik Pantai | 8 | Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan | |
Ahli Teknik Pantai | 9 | Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Teknik Kelautan | |
Ahli Muda Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai | 7 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai | 8 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai | 9 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Air Tanah dan Air Baku | Ahli Muda Hidrologi | 7 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan |
Ahli Madya Hidrologi | 8 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Utama Hidrologi | 9 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air | 7 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air | 8 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air | 9 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Muda Hidrolika | 7 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Madya Hidrolika | 8 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Ahli Utama Hidrolika | 9 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan | |
Drainase Perkotaan | Ahli Muda Perencanaan Jaringan Drainase | 7 | Teknik Sipil; Teknik Pengairan; Sarjana Pendidikan Teknik Sipil/ Bangunan (Jenjang 7) |
Ahli Madya Perencanaan Jaringan Drainase | 8 | Teknik Sipil; Teknik Pengairan | |
Ahli Perencanaan Jaringan Drainase | 9 | Teknik Sipil; Teknik Pengairan | |
Bangunan Pelabuhan | Ahli Muda Teknik Dermaga | 7 | Teknik Sipil; Teknik Kelautan |
Ahli Madya Teknik Dermaga | 9 | Teknik Sipil; Teknik Kelautan | |
Ahli Teknik Dermaga | 8 | Teknik Sipil; Teknik Kelautan | |
Keselamatan Konstruksi | Ahli Muda K3 Konstruksi | 7 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
Ahli Madya K3 Konstruksi | 8 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Utama K3 Konstruksi | 9 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja | 4 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Supervisor K3 Konstruksi | 5 | Semua Prodi | |
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi | 3 | Semua Prodi | |
Manajemen Konstruksi/ Manajemen Proyek | Manajer Logisk Proyek | 7 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi | 7 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi | 8 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi | 9 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat | 5 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Hukum Kontrak Konstruksi | Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi | 8 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
Ahli Kontrak Kerja Konstruksi | 9 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi | Ahli Muda Sistem Manajemen Mutu Konstruksi | 7 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
Ahli Madya Sistem Manajemen Mutu Konstruksi | 8 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi | 9 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Muda Quanty Surveyor | 7 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Madya Quanty Surveyor | 8 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Ahli Utama Quanty Surveyor | 9 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Quality Engineer | 6 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Quality Assurance Engineer | 6 | Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi |
|
Esmator Biaya Jalan | 6 | Teknik Sipil | |
Plumbing dan Pompa Mekanikal | Ahli Muda Pelaksana Teknik Plambing | 7 | Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Penyehatan; Sarjana Pendidikan Teknik Mesin (Jenjang 7) |
Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing | 8 | Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Penyehatan | |
Ahli Pelaksana Teknik Plambing | 9 | Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Penyehatan | |
Transportasi Dalam Gedung | Ahli Muda Pesawat Li dan Eskalator | 7 | Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika, Sarjana Pend. Teknik Mesin (Jenjang 7), Sarjana Pend. Teknik Elektro (Jenjang 7) |
Ahli Madya Pesawat Li dan Eskalator | 8 | Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika | |
Ahli Utama Pesawat Li dan Eskalator | 9 | Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika | |
Teknik Mekanikal | Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Berngkat | 9 | Teknik Mesin |
Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung | 9 | Teknik Mesin, Teknik Elektro | |
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal | 7 | Teknik Mesin, Sarjana Pend. Teknik Mesin (Jenjang 7) |
|
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal | 8 | Teknik Mesin | |
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal | 9 | Teknik Mesin | |
Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung | 9 | Teknik Elektro, Teknik Fisika, Teknik Mesin | |
Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal | 6 | Teknik Mesin, Sarjana Pend. Teknik Mesin |
Fungsi Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
Fungsi utama SKK pada dasarnya adalah bukti resmi atas kemampuan pekerja dalam bidang konstruksi. Bagi perusahaan, sertifikat ini menjadi persyaratan wajib untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Selain itu, fungsi SKK adalah:
- Bentuk ketaatan pekerja terhadap ketentuan undang-undang Menteri PUPR;
- Menjadi tolak ukur kualitas dan kuantitas tenaga ahli konstruksi di Indonesia;
- Jaminan tanggung jawab keamanan terhadap masyarakat;
- Kunci mengembangkan diri dan perusahaan dalam dunia konstruksi, taraf nasional maupun internasional;
- Legalitas atas kebanggaan diri.
Membincang SKK konstruksi memang cukup menarik, mengingat tenaga ahli di bidang ini masih cukup sedikit. Informasi mengenai peluang bidang konstruksi harus kita sosialisasikan bersama-sama demi pembangunan infrastruktur Indonesia yang lebih baik. Semoga informasi di atas bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda.