Dalam industri konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi memiliki peran penting. Artikel ini akan membahas secara informatif tentang Pelatihan SKK Konstruksi, syarat-syaratnya, prosedur pengurusannya, dan klasifikasi jabatan kerja di sektor konstruksi.
Apa itu Pelatihan SKK Konstruksi?
Tabel Konten
TogglePelatihan SKK Konstruksi adalah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di industri konstruksi. Program ini fokus pada pengembangan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan di sektor konstruksi.
Dengan mengikuti pelatihan SKK Konstruksi, peserta dapat memperoleh sertifikat yang menunjukkan kemampuan mereka dalam berbagai aspek pekerjaan konstruksi.
Sertifikat ini diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah melalui proses uji kompetensi yang ketat. Pelatihan SKK Konstruksi memiliki peran penting dalam mendukung kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di bidang konstruksi.
Syarat Pelatihan SKK Konstruksi:
– Syarat Pendidikan dan Pengalaman:
Level 1:
Pendidikan: SD (Tidak memerlukan pendidikan formal)
Pengalaman: 2 tahun pengalaman di bidang konstruksi
Level 2:
Pendidikan: SMK (Tidak memerlukan pengalaman), SMA (1 tahun pengalaman), SD (2 tahun pengalaman)
Pengalaman: 0 tahun (untuk SMK), 3 tahun (untuk SMA), 4 tahun (untuk SD)
Level 3:
Pendidikan: D1 / SMK Plus (Tidak memerlukan pengalaman), SMK (3 tahun pengalaman), SMA (4 tahun pengalaman), SD (5 tahun pengalaman)
Pengalaman: 0 tahun (untuk D1 / SMK Plus), 2 tahun (untuk SMK), 4 tahun (untuk SMA), 5 tahun (untuk SD)
Level 4:
Pendidikan: D2 (Tidak memerlukan pengalaman), D1 / SMK Plus (2 tahun pengalaman), SMK (4 tahun pengalaman), SMA (6 tahun pengalaman)
Pengalaman: 0 tahun (untuk D2), 2 tahun (untuk D1 / SMK Plus), 4 tahun (untuk SMK), 6 tahun (untuk SMA)
Level 5:
Pendidikan: D3 (Tidak memerlukan pengalaman), D2 (4 tahun pengalaman), D1 / SMK Plus (8 tahun pengalaman), SMK (10 tahun pengalaman), SMA (12 tahun pengalaman)
Pengalaman: 0 tahun (untuk D3), 4 tahun (untuk D2), 8 tahun (untuk D1 / SMK Plus), 10 tahun (untuk SMK), 12 tahun (untuk SMA)
Level 6:
Pendidikan: S1 / S1 Terapan / D4 (Tidak memerlukan pengalaman), D3 (4 tahun pengalaman), D2 (8 tahun pengalaman), D1 (12 tahun pengalaman)
Pengalaman: 0 tahun (untuk S1 / S1 Terapan / D4), 4 tahun (untuk D3), 8 tahun (untuk D2), 12 tahun (untuk D1)
Level 7:
Pendidikan: S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (2 tahun pengalaman), S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan (0 tahun pengalaman), Pendidikan Profesi (0 tahun)
Pengalaman: Tergantung pada jenis pendidikan dan pelatihan yang diikuti
Level 8:
Pendidikan: S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (12 tahun pengalaman), Sertifikat Pendidikan Profesi (10 tahun), Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 (0 tahun pengalaman)
Pengalaman: Tergantung pada jenis pendidikan dan sertifikat yang dimiliki
Level 9:
Pendidikan: S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (12 tahun pengalaman), Sertifikat Pendidikan Profesi (10 tahun), S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 (8 tahun pengalaman), Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2 (0 tahun pengalaman)
– Pengalaman: Tergantung pada jenis pendidikan dan pengalaman yang dimiliki
- Syarat Dokumen:
Untuk melengkapi proses pengurusan SKK Konstruksi, beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto terbaru
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan, jika 0 tahun pengalaman maka tidak perlu melampirkan referensi kerja)
- Pelatihan: Peserta harus mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
Prosedur Pengurusannya:
- Para pekerja harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BNSP.
- Uji kompetensi melibatkan uji teori dan uji praktek dengan menggunakan modul-modul pelatihan yang disediakan oleh BNSP.
- Setelah lulus uji kompetensi, peserta akan mendapatkan sertifikat SKK Konstruksi yang sah.
Klasifikasi Jabatan Kerja Sektor Konstruksi:
Terdapat beberapa klasifikasi pada jabatan kerja sektor konstruksi, yaitu:
- Gedung:
– Terlibat dalam perencanaan, konstruksi, dan pemeliharaan gedung.
– Meliputi arsitek, insinyur sipil, dan pekerja lapangan.
- Material:
– Fokus pada bahan konstruksi, termasuk pengadaan, pengujian, dan pengelolaan material.
- Jalan:
– Ahli dalam perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan.
- Jembatan:
– Merancang, membangun, dan memelihara jembatan.
- Terowongan:
– Terlibat dalam konstruksi terowongan dan infrastruktur bawah tanah.
- Irigasi dan Rawa:
– Menangani sistem irigasi dan pengelolaan rawa.
- Sungai dan Pantai:
– Ahli dalam konstruksi dan pemeliharaan sungai dan pantai.
- Air Tanah dan Air Baku:
– Mengelola sumber air tanah dan air baku.
- Drainase Perkotaan:
– Merancang dan membangun sistem drainase perkotaan.
- Bangunan Pelabuhan:
– Terlibat dalam konstruksi pelabuhan dan fasilitas maritim.
- Keselamatan Konstruksi:
– Memastikan keamanan dan keselamatan di lokasi konstruksi.
- Manajemen Konstruksi/ Manajemen Proyek:
– Mengelola proyek konstruksi dari perencanaan hingga penyelesaian.
- Hukum Kontrak Konstruksi:
– Ahli dalam aspek hukum dan kontrak di industri konstruksi.
- Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi:
– Memastikan kualitas pekerjaan konstruksi sesuai standar.
- Plumbing dan Pompa Mekanikal:
– Terlibat dalam instalasi sistem plumbing dan peralatan mekanikal.
- Transportasi Dalam Gedung:
– Merancang dan mengelola sistem transportasi dalam gedung.
- Teknik Mekanikal:
– Ahli dalam sistem mekanikal, termasuk HVAC, pipa, dan peralatan mekanikal lainnya.