Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultan merupakan dokumen penting bagi perusahaan yang ingin menyediakan jasa konsultansi di Indonesia. SBU ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan.
Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang SBU Konsultan, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, manfaatnya, biaya, syarat, hingga cara mendapatkannya.
Apa itu SBU Konsultan?
SBU Konsultan adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin menyediakan jasa konsultansi di bidang konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan manajemen proyek. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh LPJK.
Lebih dari sekadar persyaratan administratif, SBU Konsultan merupakan simbol kredibilitas dan profesionalisme. Kepemilikan SBU menunjukkan komitmen perusahaan Anda terhadap standar mutu dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di industri konstruksi. Hal ini meningkatkan kepercayaan klien dan membuka peluang untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan swasta ternama.
SBU Konsultan Konstruksi wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin menyediakan jasa konsultansi perencanaan, pengawasan, dan manajemen proyek konstruksi.
Dengan memiliki SBU Jasa Konsultansi Konstruksi Terbaru, perusahaan akan mendapatkan banyak manfaat, seperti meningkatkan kredibilitas, membuka peluang mengikuti tender proyek pemerintah, dan meningkatkan kepercayaan klien.
SBU Konsultan Terbaru merupakan peluang baru bagi perusahaan yang ingin berkecimpung dalam bidang konsultansi konstruksi. Dengan memenuhi persyaratan dan mendapatkan SBU, perusahaan dapat meningkatkan daya saing dan meraih kesuksesan di industri konstruksi.
Perubahan SBU Konsultan 2024
- Klasifikasi SBU Baru: Klasifikasi SBU Konsultan diubah menjadi Kualifikasi Usaha (KU) dan Kualifikasi Jasa (KJ). Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan meningkatkan fleksibilitas bagi perusahaan konsultan.
- Penerapan Sistem Online: Proses pengajuan dan penerbitan SBU Konsultan akan dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi proses.
- Penyesuaian Biaya: Biaya SBU Konsultan mengalami penyesuaian berdasarkan klasifikasi baru. Biaya tersebut dapat diakses melalui situs web kami.
Perbedaan Konsultan dan Kontraktor
Konsultan dan kontraktor adalah dua profesi yang berbeda dalam industri konstruksi. Berikut adalah perbedaan utama antara konsultan dan kontraktor:
Konsultan: Memberikan jasa pemikiran, saran, dan analisis terkait proyek konstruksi.
Kontraktor: Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan.
Jenis-jenis SBU Konsultan
Terdapat beberapa jenis SBU Konsultan, antara lain:
SBU Perencana: Diberikan kepada perusahaan yang menyediakan jasa konsultansi perencanaan, seperti desain arsitektur, desain struktur, desain MEP, dan desain tata ruang.
SBU Pengawas: Diberikan kepada perusahaan yang menyediakan jasa konsultansi pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
SBU Manajemen Konstruksi: Diberikan kepada perusahaan yang menyediakan jasa konsultansi manajemen proyek konstruksi.
Manfaat Memiliki SBU Konsultan
Memiliki SBU Konsultan memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan, antara lain:
- Meningkatkan kredibilitas dan daya saing perusahaan di mata klien.
- Membuka peluang untuk mengikuti tender proyek-proyek pemerintah.
- Meningkatkan kepercayaan klien terhadap kualitas layanan perusahaan.
- Mempermudah perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain.
Syarat Pembuatan SBU Konsultan
Dokumen Administrasi:
- Akta Pendirian, Akta Perubahan, AHU, NIB RBA, Akun OSS
- KTP, NPWP, Pasfoto Latar Merah (Direktur)
- KTP, NPWP (Komisaris, jika ada)
- Email dan NPWP Perusahaan
- Nomor WA Direktur
Persyaratan Lainnya:
Akuntan Publik (Neraca minimal:
- SBU Besar: Rp 500 juta per subbidang
- SBU Menengah: Rp 250 juta per subbidang
- SBU Kecil: Rp 100 juta per subbidang)
Pengalaman (Kontrak, RAB, Adendum, BAST):
- SBU Besar: Minimal nilai Rp 2,5 miliar
- SBU Menengah: Minimal nilai Rp 1 miliar
- SBU Kecil: –
Lampirkan KSO jika ada Kontrak Kerja Sama
Tenaga Ahli:
PJT (SKA/SKK):
- SBU Besar: Jenjang 9/Utama
- SBU Menengah: Minimal Jenjang 8/Madya
- SBU Kecil: Minimal Jenjang 7/Muda
PJK (SKA/SKK):
- SBU Besar: Minimal SKK Jenjang 8/Madya
- SBU Menengah: Minimal SKK Jenjang 7/Muda
- SBU Kecil: Minimal SKK Jenjang 6/SKT
Dokumen Tambahan:
- Surat Mutlak
- Surat ISO 37001
- Surat Daftar Tenaga Kerja
Setiap formulir yang diisi wajib menyertakan:
- Kop Perusahaan
- Tanda Tangan Direktur
- Materai dan stemple
Catatan:
- Persyaratan di atas adalah ringkasan singkat, untuk informasi lengkap dan terbaru, silakan merujuk pada peraturan resmi LPJK.
- Persyaratan SBU Konsultan dapat berbeda-beda tergantung jenis SBU dan subbidang yang diajukan.
Biaya SBU Konsultan
Salah satu faktor penting dalam proses pembuatan SBU Konsultan adalah biaya. Biaya ini bervariasi tergantung jenis SBU, Klasifikasi SBU, dan subbidang yang digunakan.
Jenis SBU dan Klasifikasi biayanya:
SBU KECIL
- Rp.2.000.000 per subbidang
SBU MENENGAH
- Rp.3.750.000 per subbidang
SBU BESAR
- Rp.10.000.000 per subbidang
- PMA: Rp.12.000.000 per subbidang
- BUJKN: Rp.16.000.000 per subbidang
Spesialis:
Spesialis 1 (IT & AT 001, 002, 003, 005, 006):
- (1): Rp.3.750.000 per subbidang
- PMA(1): Rp.5.000.000 per subbidang
- (AT007): Rp.5.200.000 per subbidang
Spesialis 2 (AT007):
- PMA (AT007): Rp.10.000.000 per subbidang
- BUJK: Rp.14.500.000 per subbidang
Catatan :
Informasi mengenai biaya yang tercantum di atas bersifat perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jumlah Biaya:
Total biaya SBU Konsultan dihitung dengan menjumlahkan biaya jenis SBU, klasifikasi, subbidang, dan biaya lain-lain.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya:
- Jenis SBU
- Klasifikasi SBU
- Jumlah subbidang
- Biaya lain-lain
Tips Menghemat Biaya SBU Konsultan:
- Pilih jenis SBU dan klasifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pilih subbidang yang benar-benar Anda kuasai.
- Gunakan jasa konsultan SBU terpercaya untuk membantu Anda dalam proses pengajuan.
Cara Mendapatkan / Mengurus SBU Konsultan
Proses mendapatkan SBU bisa rumit dan memakan waktu. Namun, Anda tidak perlu khawatir! Kami hadir sebagai ahli dalam pembuatan SBU Konsultan dengan pengalaman bertahun-tahun.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SBU Konsultan:
- Hubungi kami melalui telepon, email, atau website.
- Konsultasikan kebutuhan SBU Anda dengan tim profesional kami.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis SBU yang Anda ajukan.
- Kami bantu proses pendaftaran, pemeriksaan, dan audit oleh tim LPJK.
- SBU Konsultan Anda siap dalam waktu singkat!
Jasa Pembuatan SBU Konsultan Terpercaya
Membutuhkan SBU Konsultan untuk meningkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda?
Percayakan kepada kami!
Kami adalah jasa pembuatan SBU Konsultan terpercaya dengan pengalaman bertahun-tahun.
Keunggulan kami:
- Proses mudah dan cepat: Kami bantu urus semua dokumen dan prosesnya.
- Hemat waktu dan biaya: Anda tidak perlu repot mengurus sendiri.
- Terjamin: Kami berpengalaman dan memiliki tim profesional.
- Bergaransi: Kami pastikan SBU Anda terbit sesuai dengan ketentuan.
Jasa kami meliputi:
- Konsultasi dan pendampingan proses pembuatan SBU.
- Pengurusan dokumen dan persyaratan.
- Persiapan audit LPJK.
- Pemantauan proses hingga SBU terbit.
- Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan SBU Konsultan dengan mudah dan cepat!
Website: https://www.skaskt.co.id
Telepon / Whatsapp : 0813-6483-2145
Email: official@skaskt.co.id
Dapatkan SBU Konsultan Anda bersama kami!
Jangan ragu, hubungi kami melalui tombol whatsapp sekarang!
FAQ Seputar SBU Konsultan
SBU Konsultan adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin menyediakan jasa konsultansi di bidang konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan manajemen proyek. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan.
Manfaat memiliki SBU Konsultan antara lain:
Meningkatkan kredibilitas dan daya saing perusahaan di mata klien.
Membuka peluang untuk mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta.
Meningkatkan kepercayaan klien terhadap kualitas layanan perusahaan.
Mempermudah perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain.
Jenis-jenis SBU Konsultan dikategorikan berdasarkan jenis layanan konsultansi yang ditawarkan, yaitu:
SBU Konsultan Perencana: untuk jasa konsultansi perencanaan teknis dan desain konstruksi.
SBU Konsultan Pengawasan: untuk jasa konsultansi pengawasan pelaksanaan konstruksi.
SBU Konsultan Manajemen Konstruksi: untuk jasa konsultansi manajemen proyek konstruksi.
Persyaratan untuk mendapatkan SBU Konsultan antara lain:
- Memiliki badan usaha yang sah
- Memiliki tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman
- Memiliki peralatan dan fasilitas yang memadai
- Memiliki sistem manajemen mutu yang baik
Proses pembuatan SBU Konsultan umumnya memakan waktu 3-4 minggu, tergantung kelengkapan persyaratan dan hasil audit.
Biaya pembuatan SBU Konsultan bervariasi tergantung jenis SBU, Klasifikasi SBU, dan subbidang yang diajukan.
Perusahaan yang tidak memiliki SBU Konsultan tidak diperbolehkan untuk mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi denda oleh LPJK.
Ya, SBU Konsultan memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang masa berlaku SBU Konsultan:
- Ajukan permohonan perpanjangan SBU ke LPJK
- Lengkapi persyaratan yang ditentukan
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SBU
Kesimpulan
SBU Konsultan adalah sertifikat penting yang menjamin kredibilitas dan kompetensi perusahaan konsultan di Indonesia, khususnya dalam bidang konstruksi. Dengan kepemilikan SBU terbaru, perusahaan berpeluang meningkatkan daya saing, membuka peluang proyek pemerintah, dan meraih kepercayaan klien.
Sebagai ahli pembuatan SBU Konsultan, siap membantu Anda melalui proses yang rumit dan memakan waktu menjadi mudah dan cepat.
Sumber informasi:
- Situs web resmi LPJK
- Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021
- Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021
- Lampiran II PP No. 22 Tahun 2020