SKK LPJK – Di dalam dunia tenaga kerja, khususnya pada bidang jasa konstruksi terdapat beberapa singkatan yang kerap kali membingungkan, terutama bagi yang baru masuk ke dalamnya. Misalnya saja singkatan SKK LPJK, SKA dan juga SKT.

SKK adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) untuk pelaku usaha konstruksi di Indonesia.

Nah bagi Anda yang sedang bingung dan ingin tahu tentang berbagai istilah di dunia konstruksi termasuk tentang SKK LPJK, silahkan simak uraian ini hingga tuntas. Karena pada artikel ini akan dibahas secara mendalam apa itu SKK dari LPJK dan berbagai hal yang mengikutinya.

SKK LPJK: Pengertian, Syarat Dan Ketentuan Terbaru 2022

Perubahan Istilah Menjadi SKK (LPJK)

SKK bukanlah sebuah kata tunggal. SKK adalah sebuah istilah yang terdiri dari susunan beberapa kata, yaitu S = Sertifikat, K = Kompetensi, K = Kerja.

Demikian pula dengan istilah LPJK. LPJK juga bukanlah sebuah kata tunggal namun juga merupakan singkatan dari L = Lembaga P = Pengembangan, J = Jasa, K = Konstruksi.

Jika Anda merasa asing dengan istilah ini, maka itu tak salah. Karena Anda mungkin lebih mengenal istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) yang juga sama-sama dikeluarkan oleh suatu badan khusus yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Nah istilah SKK LPJK ini merupakan istilah perubahan baru untuk menggantikan istilah SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan. Dimana Sertifikat Kompetensi Kerja ini tetap dikeluarkan oleh lembaga khusus yang sama yaitu LPJK.

Nah dari penjelasan ini mestinya Anda sudah tak bingung lagi ya dengan istilah SKK LPJK. Karena pada dasarnya SKK LPJK adalah sama dengan SKA atau SKT yang dikeluarkan oleh LPJK. Perbedaan itu hanyalah perubahan istilah saja.

Mengenal SKK dari LPJK

Di atas telah dijelaskan bahwa SKK LPJK di bidang konstruksi 2022 merupakan istilah perubahan bagi SKA atau Sertifikat Keahlian serta SKT atau Sertifikat Keterampilan.

SKK LPJK ini merupakan sertifikat wajib bagi orang yang ingin menjadi tenaga ahli ataupun tenaga kerja bidang konstruksi. Itulah mengapa kedudukan Sertifikat Kompetensi Kerja ini menjadi sangat penting sekali pada dunia kerja bidang konstruksi.

Tak hanya pada tenaga kerja dan tenaga ahli bidang konstruksi saja, pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja ini bahkan juga berlaku bagi sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konstruksi.

Mengapa? Karena sebuah perusahaan konstruksi saat akan membuat pengajuan Sertifikat Badan Usaha atau SBU harus menyertakan sertifikat SKK LPJK milik para tenaga kerja dan tenaga ahlinya.

Pada prakteknya nanti sertifikat ini sangat dibutuhkan pada bidang konstruksi bagi:

  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab Badan Usaha.
  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab teknis Badan Usaha.
  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab subklasifikasi Badan Usaha.

Sertifikat SKK ini nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga khusus LPJK dengan melalui proses uji kompetensi. Tentu saja proses uji kompetensi yang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan dari standar kompetensi kerja yang ditetapkan oleh pemerintah lewat dinas terkait.

Pelaksanaan sertifikasi pun juga harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi. Dimana lembaga ini harus merupakan lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari LPJK.

Masa Berlaku SKK Dari LPJK

Secara ringkas dapat dikatakan jika sebuah sertifikat SKK adalah bukti legalitas bahwa seorang tenaga kerja konstruksi telah mempunyai kompetensi serta profesional. Untuk itu Sertifikat Kompetensi Kerja pada bidang konstruksi harus memiliki jangka waktu.

Dengan adanya jangka waktu atau masa berlaku, maka kompetensi keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh tenaga kerja bidang konstruksi dapat terpantau. Hal tersebut karena yang bersangkutan harus memperbaharui sertifikat miliknya pada saat masa berlaku habis.

Dimana dalam proses pembaharuan Sertifikat Kompetensi Kerjanya, seorang pekerja konstruksi harus melalui tes kemampuan kembali. Nah dengan susunan proses itulah maka keahlian serta profesionalitas tenaga kerja konstruksi tanah air dapat terjamin mutunya.

Untuk masa berlaku SKK LPJK bidang konstruksi sendiri adalah selama lima tahun. Dimana jangka waktu lima tahun tersebut terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut.

Nantinya Sertifikat SKK ini wajib hukumnya untuk dilakukan proses perpanjangan sebelum waktu atau masa berlakunya sertifikat mencapai batas yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum SKK Dari LPJK

Seperti yang Anda pahami, negara Indonesia adalah sebuah negara hukum. Itulah mengapa aturan tentang Sertifikat Kompetensi Kerja ini memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan dari suatu aturan lainnya yang mengikat secara positif bagi semua pihak yang berkepentingan.

Peraturan mengenai sertifikasi tersebut masuk ke dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau yang lebih terkenal sebagai Menteri PUPR.

Nomor surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu adalah 05/Surat Edaran/M/2021. Dimana surat edaran tersebut merupakan surat edaran paling baru yang secara otomatis telah menggantikan berlakunya surat edaran yang telah ada sebelumnya.

Surat edaran dari Menteri PU dan Perumahan Rakyat tersebut mengatur tentang proses pengalihan layanan terhadap sertifikasi badan usaha. Selain itu surat edaran juga sekaligus mengatur perubahan layanan sertifikasi kompetensi kerja pada bidang jasa konstruksi.

Didalam surat edaran Menteri nomor 02 tersebut juga dinyatakan secara tegas jika semua tenaga kerja pada bidang jasa konstruksi wajib untuk memiliki sertifikat keahlian atau SKA (sekarang bernama SKK).

Dimana sertifikat tersebut dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi atas lisensi dari lembaga pemerintah yang terkait, yaitu Departemen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Selain para tenaga kerja, para kontraktor atau konsultan juga memiliki kewajiban untuk mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan jenjang SKK yang telah ditentukan.

Syarat SKK Dari LPJK

Sebagai sebuah kewajiban yang harus terpenuhi oleh para tenaga kerja, tenaga ahli serta bagi sebuah badan usaha, maka SKK LPJK memiliki dua buah syarat utama. Yaitu persyaratan administrasi serta persyaratan pendidikan dan pengalaman proyek.

Berikut pembahasan secara detail bagi Anda mengenai kedua buah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja tahun 2022.

a. Syarat Administrasi

Di bawah ini daftar beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pemohon sertifikat SKK, antara lain:

  1. E KTP sebagai tanda pengenal asli dan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
  2. NPWP atau Nomor Pokok wajib Pajak sebagai pengakuan warga negara yang baik.
  3. Pas Foto paling terbaru dengan latar belakang merah.
  4. Scan Ijazah bagi pendidikan terakhir yang pernah dijalani.
  5. Referensi Kerja dari perusahaan bidang konstruksi sebelumnya.
  6. Alamat Email yang terbaru atau yang masih aktif.
  7. Nomor Telepon HP atau nomor WA yang masih aktif.

Agar semua proses pengajuan Sertifikat Kompetensi Kerja dapat berjalan dengan lancar, maka beberapa syarat administratif tersebut di atas harus terkumpul dalam keadaan lengkap. Jadi harap pastikan jika semua berkas komplit, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ada.

Nantinya semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SKK konstruksi Anda ajukan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.

Biasanya pihak LPJK akan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi lain yang telah mengantongi akreditasi dari Departemen PUPR. Hal tersebut guna menjalankan proses Sertifikasi SKK atau melakukan konversi SKA ke bentuk sertifikat SKK.

b. Syarat Pendidikan + Pengalaman Proyek

Selain beberapa syarat administrasi sebagaimana uraian di atas, setiap pekerja bidang jasa konstruksi juga memiliki kewajiban persyaratan lainnya. Yaitu harus mampu untuk memenuhi persyaratan jenjang pendidikan sesuai dengan setiap Jenjang tenaga konstruksi.

Secara detail, berikut ini persyaratan jenjang pendidikan untuk pengajuan proses sertifikasi SKK LPJK:

  1. SKK Jenjang 1

Jenjang pendidikan SD = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang non Pendidikan = 2 tahun tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 2

Jenjang SMK = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMA = 1 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SD = 2 tahun pengalaman kerja

  1. SKK Jenjang 3

Jenjang D1 / SMK Plus = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMK = 3 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMA = 4 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SD = 5 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 4

D2 = 0 tahun pengalaman kerja.

D1 / SMK Plus = 2 tahun pengalaman kerja.

SMK = 4 tahun pengalaman kerja.

SMA = 6 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 5

D3 = 0 tahun pengalaman kerja. 

D2 = 4 tahun pengalaman kerja.

D1 / SMK Plus = 8 tahun pengalaman kerja.

SMK = 10 tahun pengalaman kerja.

SMA = 12 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 6

S1 / S1 Terapan / D4 = 0 tahun pengalaman kerja.

D3 = 4 tahun pengalaman kerja. 

D2 = 8 tahun pengalaman kerja. 

D1 = 12 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 7

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan = 2 tahun pengalaman kerja.

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan kerja = O tahun pengalaman kerja.

Pendidikan Profesi = O tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 8

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan = 12 tahun pengalaman kerja. 

Sertifikat Pendidikan Profesi = 10 tahun pengalaman kerja. 

 

Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 = O tahun pengalaman kerja. 

  1. SKK Jenjang 9

51 / 51 Terapan / D4 Terapan = 12 tahun pengalaman kerja. 

Sertifikat Pendidikan Profesi 10 tahun, S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 = 8 tahun pengalaman kerja. 

Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2 = O tahun pengalaman kerja.

Kebijakan SKK Dari LPJK

Ada beberapa perubahan pada kebijakan yang mengatur tentang proses pembuatan sertifikat SKK pada tahun 2022 ini. Perubahan yang terjadi pada kebijakan sertifikasi itu tertuang pada surat edaran bernomor 05/Surat Edaran/M/2022.

Surat Edaran nomor 05 tersebut menggantikan surat edaran yang telah berlaku sebelumnya, yaitu nomor 03/Surat Edaran/2022. Perubahan yang terjadi pada proses sertifikasi SKK saat ini menjadi jauh lebih mudah serta fleksibel.

Secara garis besar perubahan yang terjadi tersebut dapat dijabarkan ke dalam 3 buah poin penting sebagaimana uraian berikut ini:

1. Pencatatan SKK Konstruksi Dilakukan Oleh LPJK

Pada surat edaran Menteri Pekerjaan Umum terbaru tahun 2022 menyatakan jika semua proses pencatatan SKK bidang konstruksi harus sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan LPJK.

Hanya saja ketika proses pencatatan belum memperoleh PTUK, maka masa berlaku SKK secara otomatis berlaku hingga 31 Desember 2022.

2. SKK Perpanjangan

Sertifikat SKK yang mendapatkan masa perpanjangan periode berlaku, sebagaimana yang dimaksud pada surat edaran terbaru 2022 adalah sertifikat SKK yang telah habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021.

Akan tetapi syaratnya, SKK tersebut telah masuk pada proses terakhir sertifikasi serta telah melalui proses yang dilakukan LSP atau PTUK.

3. Kriteria Perpanjangan Pada SKK Arsitek

Hal yang sama juga berlaku pada jenis sertifikat pada SKK bidang arsitek. Yaitu sertifikat SKK arsitek akan dapat diperpanjang masa berlakunya secara otomatis apabila proses sertifikasi belum selesai ketika masa berlakunya rampung pada tanggal 17 Desember 2021 yang lalu.

Syarat utamanya, sertifikat SKK sebelumnya telah menjalani proses konversi menjadi surat tanda registrasi arsitek terlebih dahulu.

Peraturan Baru SKK 2022

Selain perubahan 3 kebijakan pokok sebagaimana penjelasan di atas, terdapat juga beberapa pengaturan baru sebagai berikut:

  1. Permohonan proses Sertifikasi SKK pada bidang jasa konstruksi dapat Anda ajukan melalui metode daring atau online. Pengajuan permohonan SKK konstruksi tersebut dapat melalui portal perizinan PUPR.
  2. Khusus bagi permohonan SKK konstruksi sebagaimana klasifikasi atau subklasifikasi sebelum PP nomor 14 tahun 2014 berlaku, serta telah memiliki LSP terakreditasi, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKK via LSP terkait.
  3. Untuk pemohon yang telah masuk level 7 sampai 9 bidang konstruksi, dapat memilih keanggotaan asosiasi profesi pada jasa konstruksi. Dengan catatan asosiasi yang dipilih harus terdaftar pada LPJK.

Baca juga : SBU terbaru 2022

Fungsi SKK (LPJK)

Seperti penjelasan di atas, SKK LPJK sangat penting dan wajib untuk dimiliki oleh setiap tenaga kerja pada bidang konstruksi. Lantas apa sih sebenarnya fungsi utama SKK LPJK itu?

  1. SKK LPJK adalah sebuah tanda bukti akan kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja pada bidang konstruksi. Apabila dianalogikan, Sertifikat SKK dari LPJK adalah rapor yang berisi penilaian akan kemampuan seorang tenaga kerja. Itulah mengapa setiap tenaga kerja bidang konstruksi wajib untuk memiliki sertifikat ini.
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah sebuah tanda bukti yang memperlihatkan seberapa kompeten dan ahlinya seorang tenaga kerja konstruksi yang bersifat resmi. Dengan begitu sertifikat ini adalah sertifikat yang sah di mata hukum serta dapat dipertanggung jawabkan.
  3. SKK LPJK merupakan syarat wajib bagi sebuah badan usaha untuk dapat memiliki Sertifikat Badan Usaha bidang konstruksi. Hal tersebut karena terdapat peraturan yang berlaku di Indonesia jika para kontraktor/ konsultan wajib memiliki tenaga kerja yang sudah terkualifikasi dengan memiliki SKK LPJK.
  4. Sertifikat SKK bidang konstruksi adalah syarat bagi suatu badan usaha bidang konstruksi apabila ingin berkesempatan untuk bergabung dengan berbagai tender proyek konstruksi skala besar milik pemerintah Indonesia.

Nah teruntuk Anda yang saat ini akan membuat SKK LPJK namun tak memiliki cukup waktu untuk melakukan semua proses sertifikasinya secara mandiri, maka dapat menggunakan jasa pembuatan SKK LPJK dari SKASKT.CO.ID.

SKASKT.CO.ID adalah lembaga pengurusan sertifikasi profesional yang memiliki pengalaman selama lebih dari 10 tahun di bidangnya. Selain itu SKASKT.CO.ID juga memiliki jaringan profesional demi kepuasan layanan.

Untuk informasi secara lebih detail, silahkan kontak secara langsung di alamat kantor Jl. H. Sutiono No. 7 Pekanbaru, Riau. Atau kontak via telepon/WA di 0822-6483-2145 dan email ke cs@skaskt.co.id

Demikian penjelasan tentang SKK LPJK beserta lembaga pengurusannya yang terpercaya yaitu skaskt.co.id. Semoga dapat membantu! Jika ingin mengurus SKK LPJK, hubungi saja contact person skaskt yang tertera.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
5/5 - (23 votes)
Hubungi Kami
1
Saya ingin membuat SKK, SBU & ISO
Hubungi Kami
1
Saya ingin membuat SKK, SBU & ISO