Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen yang membuktikan legalitas dan kapasitas suatu badan usaha secara jelas. Sertifikat ini bukan hanya sebagai identitas kemampuan perusahaan, tetapi juga menjadi penentu apakah sebuah badan usaha layak mengambil bagian dalam pekerjaan konstruksi, termasuk proyek milik pemerintah.
Perubahan regulasi beberapa tahun terakhir membuat proses sertifikasi badan usaha jauh lebih terstruktur. Pemerintah kini menerapkan sistem terintegrasi melalui OSS RBA, LSBU, dan SIJK-T PUPR agar seluruh data perusahaan dapat diverifikasi dengan lebih transparan dan akurat. Dengan sistem ini, tidak ada lagi perusahaan yang bisa beroperasi tanpa kompetensi yang jelas.
Lalu apa saja jenis SBU serta bagaimana cara untuk mendapatkannya? Untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut, artikel ini akan membahas SBU dengan bahasa yang lebih sederhana, lengkap, dan sesuai pembaruan aturan terbaru.
Apa Itu SBU? (Sertifikat Badan Usaha)?
Apa itu SBU perusahaan? Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk membuktikan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar kompetensi, klasifikasi, dan kualifikasi di bidang jasa konstruksi. Dengan kata lain, SBU adalah identitas kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai bidangnya.
Dalam proses sertifikasi SBU, perusahaan harus memenuhi persyaratan tenaga ahli, modal usaha, pengalaman kerja, dan kelengkapan administrasi lain yang dinilai melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T).
Fungsi Sertifikat SBU
Berikut ini beberapa fungsi Sertifikat SBU umum, yaitu:
1. Bukti Kemampuan
Sertifikat SBU adalah sebuah bukti nyata dan formal atas kompetensi yang dimiliki oleh sebuah usaha konstruksi. Dimana kompetensinya tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Terpenuhinya Syarat IUJK
Semua Badan Usaha yang telah memegang Sertifikat Badan Usaha berarti telah mengantongi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
3. Berhak Ikut Tender
Salah satu fungsi SBU adalah dapat menjadi jalan keluar bagi sebuah Badan Usaha untuk mengikuti pra-kualifikasi dalam proyek-proyek besar yang diadakan oleh pemerintah.
4. Acuan Kredibilitas Perusahaan
Semua Badan Usaha pemegang Sertifikat Badan Usaha berarti memiliki kredibilitas yang tak perlu diragukan lagi. Sehingga hal ini akan membantu pada saat akan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha
Dalam proses sertifikasi badan usaha, setiap perusahaan perlu mengetahui bahwa SBU memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan bidang operasionalnya. Pertama, terdapat SBU Jasa Konstruksi, yaitu sertifikat yang wajib dimiliki oleh perusahaan pelaksana konstruksi agar dapat menjalankan pekerjaan fisik di lapangan sesuai aturan.
Selain itu, ada juga SBU Konsultan Konstruksi, yang diperuntukkan bagi perusahaan atau individu yang menyediakan layanan konsultasi dalam sektor konstruksi, seperti konsultasi tata kelola, manajemen proyek, perencanaan teknis, hingga konsultasi keuangan. Kedua jenis SBU ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan aktivitasnya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat SBU
Dalam mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, ada tiga tahapan yang harus Anda lalui, yaitu antara lain:
1. Memiliki Tenaga Kerja Bersertifikat (SKK Konstruksi)
Langkah pertama yang wajib dipenuhi sebelum mengurus SBU adalah memastikan bahwa perusahaan memiliki tenaga ahli dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi yang akan diajukan. SKK ini harus masih berlaku, sesuai bidang pekerjaan, dan memenuhi ketentuan terbaru berbasis skema KKNI/Okupasi yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP.
Tenaga ahli tersebut kemudian ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK), sehingga menjadi dasar penilaian kemampuan perusahaan dalam proses sertifikasi.
2. Pengajuan ke Asosiasi Badan Usaha (BUJK)
Setelah tenaga ahli memenuhi seluruh persyaratan, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai anggota asosiasi badan usaha sesuai klasifikasi usahanya. Proses ini meliputi verifikasi kelengkapan administrasi, validasi legalitas perusahaan, serta pembayaran biaya keanggotaan.
Setelah diverifikasi, asosiasi akan memberikan rekomendasi resmi sebagai syarat pengajuan SBU. Seluruh proses ini kini dilakukan secara online melalui sistem SIJK-T, sehingga lebih transparan dan mudah diakses.
3. Pengajuan Sertifikasi ke LSBU dan Penerbitan SBU
Pada tahap terakhir, perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi secara langsung ke LSBU melalui sistem yang terintegrasi. Dokumen yang harus diunggah meliputi akta perusahaan, NIB, NPWP, laporan pajak, data tenaga ahli, serta portofolio pengalaman kerja.
LSBU kemudian melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk verifikasi lapangan apabila diperlukan. Jika semua persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, SBU akan diterbitkan melalui OSS RBA dan perusahaan dapat mengunduhnya secara digital sebagai bukti legalitas resmi untuk menjalankan usaha konstruksi.
Peraturan dan Kebijakan yang Mengatur SBU (Update 2024β2025)
Berikut beberapa pembaruan penting dalam sertifikasi badan usaha:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Regulasi ini menjadi landasan utama bahwa perizinan usaha, termasuk di sektor konstruksi, dijalankan berdasarkan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach / RBA). Untuk sektor konstruksi, pemenuhan termasuk memiliki SBU (melalui LSBU) dan sertifikasi tenaga kerja (SKK). - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 22/2020, Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi
Perubahan ini turut memperbarui tata cara penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan perizinan melalui SBU dan mekanisme sertifikasi. - Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Peraturan ini mengatur secara rinci bagaimana pemenuhan standar jasa konstruksi dilakukan, termasuk mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SBU. - Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi LSBU, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Sertifikasi Badan Usaha
Surat edaran ini mengatur lebih teknis dan administratif bagaimana perusahaan atau LSBU dapat mengajukan lisensi, bagaimana prosedur sertifikasi dijalankan, serta bagaimana SBU dan SKK diadministrasikan di dalam sistem OSS-RBA dan sistem perizinan konstruksi. - Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2020 (dan perubahannya/implementasinya terkait tarif sertifikasi dan klasifikasi usaha konstruksi)
Keputusan ini menetapkan besaran biaya sertifikasi baik untuk SKK maupun SBU oleh LSBU, sebagai bagian dari regulasi biaya administratif dalam proses sertifikasi. - Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/DK/2025 tentang Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Merupakan regulasi terbaru per 2025 yang menetapkan skema dan standar sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, termasuk klasifikasi, sub-klasifikasi, dan kualifikasi usaha serta mekanisme penerbitan SBU.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan yang ingin bergerak profesional di bidang jasa konstruksi. Dengan memahami prosedur sertifikasi SBU yang benar, perusahaan dapat memperoleh legalitas, meningkatkan kredibilitas, hingga memperluas peluang mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Jika Anda membutuhkan pendampingan proses pengurusan SBU, SKK, atau sertifikasi lainnya, penggunaan jasa profesional yang berpengalaman dapat membantu percepatan dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Hubungi kami secara langsung untuk konsultasi gratis dan dapatkan informasi terupdate untuk proses Sertifikat Badan Usaha Anda.
FAQ
Apakah perusahaan baru bisa mengajukan Sertifikat Badan Usaha?
Bisa. Perusahaan baru tetap dapat mengajukan SBU selama memenuhi persyaratan legalitas usaha dan memiliki tenaga ahli bersertifikat SKK sesuai klasifikasi yang diajukan.
Berapa lama proses penerbitan SBU?
Waktu proses penerbitan SBU bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi LSBU. Secara umum, proses dapat berlangsung mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu.
Apakah SBU memiliki masa berlaku?
Ya. Sertifikat Badan Usaha memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya agar perusahaan tetap dapat menjalankan usaha jasa konstruksi secara legal.













