
Pengertian PJSKBU – Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) merupakan tenaga ahli tetap yang dipilih PJBU untuk bertanggungjawab pada hal keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dipunyai badan usaha sesuai keahlian yang dipunyai.
Artikel ini akan mengulas sekitar PJSKBU dan beberapa hal berkaitan sertifikasi badan usaha. Untuk Anda yang masih tidak cukup memahami dengan PJSKBU dapat mengikuti info di bawah.
Pengertian PJSKBU
Tabel Konten
ToggleDiawal tadi kami sempat menerangkan sedikit berkenaan PJSKBU yaitu tenaga ahli yang dipilih PJBU . Maka, saat Anda berhubungan dengan hal pemberian izin suatu badan usaha khususnya konstruksi, Anda akan memerlukan PJSKBU.
Bicara berkenaan bidang konstruksi, akan ada profesi sebagai kontraktor dan ada pula konsultan konstruksi. Baik kontraktor ataupun konsultan harus memiliki tenaga kerja ahli yang sesuai sama kualifikasi dan mempunyai tingkatan kerja.
Kualifikasi tenaga kerja ahli itu umumnya ditunjukkan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi). Istilah lain dari SKK yakni Sertifikat keahlian (SKA).
Tenaga kerja ahli konstruksi biasanya terdiri jadi 3. Salah satunya, Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Tehnis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
Keperluan Konstruksi Atas PJSKBU
Keperluan setiap sektor konstruksi atas PJSKBU tergantung pada tipe tugas dan rasio konstruksi yang hendak ditangani. Berikut rinciannya.
1. Jasa Konsultan
Jasa konsultan konstruksi berbentuk pelayanan berkaitan pekerjaan perancangan, rencana hingga pemantauan dan penataan management penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Keperluan atas PJSKBU ialah seperti berikut:
Perusahaan jasa konsultan akan memerlukan satu orang PJSKBU yang mempunyai tingkatan kerja minimum tingkatan 6 atau Teknisi/Analis sesuai sama subklasifikasi untuk skala konstruksi kecil.
Skala konsultan konstruksi sedang/menengah akan perlu satu orang PJSKBU. Di sini yang membedakan yakni tingkatan kerja minimalnya yakni jenjang 7 atau Ahli Muda sama sesuai sub klasifikasi.
Pada skala konsultan konstruksi besar maka bisa mudah satu orang PJSKBU jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sama sub klasifikasi.
Skala konsultan konstruksi dalam kategori BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) karena itu memerlukan satu orang PJSKBU jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sama sub kualifikasi. Untuk jenjang 9 butuh pemilikan sertifikat Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Profesional Engineer.
2. Konstruksi Umum
Area pekerjaan konstruksi umum berkenaan dengan aktivitas pembangunan, pembongkaran, perawatan hingga pembangunan kembali bangunan. Keperluan atas PJSKBU seperti berikut:
Tugas konstruksi rasio kecil akan memerlukan satu orang PJSKBU yang mempunyai tingkatan kerja minimum tingkatan 5 atau Mekanik/Riset sama sesuai sub kategorisasi.
Skala konstruksi sedang/menengah akan perlu satu orang PJSKBU. Di sini yang membandingkan yakni jenjang kerja minimalnya yakni tingkatan 6 atau Teknisi/Studi sesuai sama sub klasifikasi.
Pada skala konstruksi besar hanya memerlukan satu orang PJSKBU jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sama sub kualifikasi.
Skala konstruksi terkategori BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) karena itu memerlukan satu orang PJSKBU jenjang 9 atau Ahli Khusus sama sesuai sub kategorisasi. Untuk tingkatan 9 membutuhkan pemilikan sertifikat Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Profesional Engineer.
Aturan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi Kecil
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. tingkatan 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. tingkatan 6 atau Mekanik/Riset sama sesuai sub Kategorisasi
Catatan : PJBU bisa merangkap PJTBU
Kualifikasi Menengah
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 8 atau Ahli Madya
- 1 (satu) orang PJSKBU min. level 7 atau Ahli Muda sesuai sama sub Klasifikasi
Kualifikasi Besar
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 9 atau Ahli Utama, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. level 8 atau Ahli Madya sesuai sama sub Klasifikasi
Kualifikasi Besar Kantor Perwakilan BUJKA
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 9 atau Ahli Utama, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. level 9 atau Ahli Utama sesuai sama sub Klasifikasi, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi Kecil
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 6 atau Teknisi / Analis
- 1 (satu) orang PJSKBU min. level 5 atau Teknisi/Analis sesuai sama sub Klasifikasi
Catatan : PJBU bisa merangkap PJTBU
Kualifikasi Menengah
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. level 6 atau Teknisi / Analis sesuai sama sub Klasifikasi.
Kualifikasi Besar
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 8 atau Ahli Madya, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. level 7 atau Ahli Madya sesuai sama sub Klasifikasi
Kualifikasi Besar Kantor Perwakilan BUJKA
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 9 atau Ahli Utama, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sama sub Klasifikasi, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi Besar
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 9 atau Ahli Utama, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. level 8 atau Ahli Madya sesuai sama sub Klasifikasi
Kualifikasi Besar Kantor Perwakilan BUJKA
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. level 9 atau Ahli Utama, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sama sub Kategorisasi, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
Saat ini Anda telah memahami PJSKBU merupakan tenaga ahli penting yang diperlukan perusahaan yang beroperasi di sektor konstruksi. Anda juga sudah mengetahui keperluan perusahaan konstruksi atas PJSKBU.
Mulai dengan saat ini, persiapkan semua syarat dan dapatkan PJSKBU terbaik untuk perusahaan Anda ya!