Tabel Konten
TogglePengertian PJSKBU – Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) merupakan tenaga ahli tetap yang dipilih PJBU untuk bertanggungjawab pada hal keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dipunyai badan usaha sesuai keahlian yang dipunyai.
Artikel ini akan mengulas sekitar PJSKBU dan beberapa hal berkaitan sertifikasi badan usaha. Untuk Anda yang masih tidak cukup memahami dengan PJSKBU dapat mengikuti info di bawah.
Diawal tadi kami sempat menerangkan sedikit berkenaan PJSKBU yaitu tenaga ahli yang dipilih PJBU . Maka, saat Anda berhubungan dengan hal pemberian izin suatu badan usaha khususnya konstruksi, Anda akan memerlukan PJSKBU.
Bicara berkenaan bidang konstruksi, akan ada profesi sebagai kontraktor dan ada pula konsultan konstruksi. Baik kontraktor ataupun konsultan harus memiliki tenaga kerja ahli yang sesuai sama kualifikasi dan mempunyai tingkatan kerja.
Kualifikasi tenaga kerja ahli itu umumnya ditunjukkan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi). Istilah lain dari SKK yakni Sertifikat keahlian (SKA).
Tenaga kerja ahli konstruksi biasanya terdiri jadi 3. Salah satunya, Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Tehnis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
Keperluan setiap sektor konstruksi atas PJSKBU tergantung pada tipe tugas dan rasio konstruksi yang hendak ditangani. Berikut rinciannya.
Jasa konsultan konstruksi berbentuk pelayanan berkaitan pekerjaan perancangan, rencana hingga pemantauan dan penataan management penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Keperluan atas PJSKBU ialah seperti berikut:
Perusahaan jasa konsultan akan memerlukan satu orang PJSKBU yang mempunyai tingkatan kerja minimum tingkatan 6 atau Teknisi/Analis sesuai sama subklasifikasi untuk skala konstruksi kecil.
Skala konsultan konstruksi sedang/menengah akan perlu satu orang PJSKBU. Di sini yang membedakan yakni tingkatan kerja minimalnya yakni jenjang 7 atau Ahli Muda sama sesuai sub klasifikasi.
Pada skala konsultan konstruksi besar maka bisa mudah satu orang PJSKBU jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sama sub klasifikasi.
Skala konsultan konstruksi dalam kategori BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) karena itu memerlukan satu orang PJSKBU jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sama sub kualifikasi. Untuk jenjang 9 butuh pemilikan sertifikat Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Profesional Engineer.
Area pekerjaan konstruksi umum berkenaan dengan aktivitas pembangunan, pembongkaran, perawatan hingga pembangunan kembali bangunan. Keperluan atas PJSKBU seperti berikut:
Tugas konstruksi rasio kecil akan memerlukan satu orang PJSKBU yang mempunyai tingkatan kerja minimum tingkatan 5 atau Mekanik/Riset sama sesuai sub kategorisasi.
Skala konstruksi sedang/menengah akan perlu satu orang PJSKBU. Di sini yang membandingkan yakni jenjang kerja minimalnya yakni tingkatan 6 atau Teknisi/Studi sesuai sama sub klasifikasi.
Pada skala konstruksi besar hanya memerlukan satu orang PJSKBU jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sama sub kualifikasi.
Skala konstruksi terkategori BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) karena itu memerlukan satu orang PJSKBU jenjang 9 atau Ahli Khusus sama sesuai sub kategorisasi. Untuk tingkatan 9 membutuhkan pemilikan sertifikat Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Profesional Engineer.
Kualifikasi Kecil
Catatan : PJBU bisa merangkap PJTBU
Kualifikasi Menengah
Kualifikasi Besar
Kualifikasi Besar Kantor Perwakilan BUJKA
Kualifikasi Kecil
Catatan : PJBU bisa merangkap PJTBU
Kualifikasi Menengah
Kualifikasi Besar
Kualifikasi Besar Kantor Perwakilan BUJKA
Kualifikasi Besar
Kualifikasi Besar Kantor Perwakilan BUJKA
Saat ini Anda telah memahami PJSKBU merupakan tenaga ahli penting yang diperlukan perusahaan yang beroperasi di sektor konstruksi. Anda juga sudah mengetahui keperluan perusahaan konstruksi atas PJSKBU.
Mulai dengan saat ini, persiapkan semua syarat dan dapatkan PJSKBU terbaik untuk perusahaan Anda ya!
©2022 SKASKT.CO.ID All rights reserved
Tabel Konten
×