Hotline 24/7 0813 6483 2145

Pengertian PJSKBU dan Kegunaannya

Pengertian PJSKBU dan Kegunaannya

Pengertian PJSKBU dalam dunia jasa konstruksi adalah tenaga ahli yang diakui kompetensinya untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar keteknikan dan regulasi. Salah satu tenaga ahli tersebut adalah PJSKBU.

Dalam suatu badan usaha ada istilah-istilah seperti PJBU, PJTBU atau PJSKBU. PJBU merupakan direktur, PJT penanggungjawab Teknis, dan PJSK sebagai penanggungjawab sub kualifikasi.

PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk oleh PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan pada subklasifikasi layanan tertentu sesuai keahlian yang dimiliki. Perannya sangat penting karena menjadi penentu sah tidaknya suatu badan usaha dalam mengajukan atau memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Artikel ini akan membahas pengertian PJSKBU, tugasnya dalam badan usaha konstruksi, hubungan PJSKBU dengan PJT dan SBU, serta kebutuhan PJSKBU pada setiap jenis usaha jasa konstruksi berdasarkan ketentuan terbaru LPJK.

Pengertian PJSKBU

Apa itu PJSKBU? PJSKBU adalah singkatan dari Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha, kalimat ini merupakan kepanjangan dari PJSKBU. Individu ini merupakan tenaga ahli bersertifikat yang menguasai satu subklasifikasi spesifik sesuai struktur bidang dan klasifikasi konstruksi yang berlaku di OSS–LPJK.

Dalam proses perizinan jasa konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan harus memiliki beberapa tenaga ahli, yaitu:

  • PJBU adalah Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU adalah Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
  • PJSKBU adalah Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha

Ketiganya memiliki peran berbeda, namun saling berkaitan dalam pemenuhan syarat pembuatan ataupun perpanjangan SBU. Tanpa PJSKBU yang sesuai jenjang dan subklasifikasi, badan usaha tidak dapat memperoleh SBU resmi.

Apa perbedaan PJTBU dan PJSKBU adalah? PJTBU merupakan singkatan dari penanggung jawab teknis badan usaha, personil tenaga kerja konstruksi (TKK) yang bertanggung jawab mengenai teknis pekerjaan dari suatu badan usaha jasa konstruksi (BUJK).

Sedangkan PJSKBU konstruksi adalah penanggung jawab sub klasifikasi badan usaha, tingkatan nya lebih rendah dari PJTBU yang mewakili satu perusahaan, sedangkan PJSKBU hanya mewakili satu sub klasifikasi. Arti PJSK adalah penganggung jawab sub klasifikasi yang dibawahi oleh klasifikasi SBU.

Apa sih contoh klasifikasi SBU konstruksi?Contoh nya adalah klasifikasi sipil, manajemen dan klasifikasi iluminasi arsitek. Dibawah klasifikasi ada lagi istilah sub bidang, yakni rincian dari bidang-bidang konstruksi yang dapat disertifikasi sesuai klasifikasi diatas.

Kebutuhan PJSKBU pada Bidang Jasa Konstruksi

Kebutuhan PJSKBU sangat bergantung pada jenis usaha (konsultan atau kontraktor) serta skala usaha (kecil, menengah, besar, atau BUJKA). Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dua sektor utama yaitu Jasa Konsultan dan Konstruksi Umum.

1. Jasa Konsultan

Pada perusahaan jasa konsultan konstruksi, PJSKBU dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengelolaan proyek dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai subklasifikasi. Ketentuan jenjang yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Skala kecil
    Perusahaan wajib memiliki minimal satu PJSKBU dengan jenjang Level 6 (Teknisi/Analis) sesuai subklasifikasi yang diajukan.
  • Skala menengah
    Diperlukan satu PJSKBU dengan jenjang Level 7 (Ahli Muda) pada subklasifikasi yang relevan.
  • Skala besar
    Perusahaan harus memiliki satu PJSKBU berjenjang Level 8 (Ahli Madya) sesuai bidangnya.
  • BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
    Ketentuannya lebih tinggi, yaitu wajib memiliki satu PJSKBU berjenjang Level 9 (Ahli Utama) dengan sertifikat internasional seperti Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.

2. Konstruksi Umum

Pada badan usaha konstruksi umum yang mencakup pekerjaan pembangunan, pembongkaran, perawatan, hingga rekonstruksi bangunan, kebutuhan PJSKBU ditetapkan sebagai berikut:

  • Skala kecil
    Perusahaan memerlukan satu PJSKBU dengan minimal jenjang Level 4 (Teknisi/Analis) sesuai subklasifikasi.
  • Skala menengah
    Diperlukan satu PJSKBU dengan jenjang Level 6 (Teknisi/Analis) yang sesuai bidangnya.
  • Skala besar
    Perusahaan wajib memiliki satu PJSKBU berjenjang Level 7 (Ahli Madya) sesuai subkualifikasi.
  • BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
    Perusahaan asing harus memiliki satu PJSKBU dengan jenjang Level 9 (Ahli Utama) dan sertifikat profesi ASEAN seperti ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.

Aturan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

1. JASA KONSULTAN

a. Kualifikasi Kecil

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. tingkatan 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. tingkatan 6 atau Mekanik/Riset sama sesuai sub Kategorisasi

b. Kualifikasi Menengah

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. level 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. level 7 atau Ahli Muda sesuai sama sub Klasifikasi

c. Kualifikasi Besar

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. level 9 atau Ahli Utama, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. level 8 atau Ahli Madya sesuai sama sub Klasifikasi

d. Kualifikasi Besar Kantor Perwakilan BUJKA

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. level 9 atau Ahli Utama, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. level 9 atau Ahli Utama sesuai sama sub Klasifikasi, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer

2. JASA KONSTRUKSI UMUM

a. Kualifikasi Kecil

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. level 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. level 4 atau Teknisi/Analis sesuai sama sub Klasifikasi

b. Kualifikasi Menengah

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. level 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. level 6 atau Teknisi / Analis sesuai sama sub Klasifikasi.

c. Kualifikasi Besar

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. level 8 atau Ahli Madya, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. level 7 atau Ahli Madya sesuai sama sub Klasifikasi

d. Kualifikasi Besar Kantor Perwakilan BUJKA

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan paling tinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. level 9 atau Ahli Utama, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sama sub Klasifikasi, atau mempunyai sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Profesional Engineer

Pengertian PJSKBU adalah tenaga ahli bersertifikat yang bertanggung jawab pada subklasifikasi tertentu dalam badan usaha jasa konstruksi. PJSKBU menjadi syarat wajib dalam pengurusan SBU, baik untuk konsultan maupun kontraktor, dengan ketentuan jenjang yang berbeda untuk setiap skala usaha.

Tanpa PJSKBU yang sesuai standar terbaru, badan usaha tidak dapat mengajukan SBU, sehingga tidak bisa menjalankan kegiatan usaha konstruksi sesuai ketentuan pemerintah. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait PJSKBU dan jasa pembuatan SBU konstruksi maupun konsultan, hubungi kami segera.

FAQ

Apa perbedaan pengertian PJSKBU, PJTBU, dan PJBU?

PJBU adalah penanggung jawab badan usaha secara keseluruhan, PJTBU bertanggung jawab pada aspek teknis umum, sedangkan pengertian PJSKBU fokus pada tanggung jawab teknis di subklasifikasi tertentu.

Apakah satu orang bisa merangkap sebagai PJSKBU dan PJTBU?

Tidak. Berdasarkan ketentuan LPJK, PJSKBU tidak dapat dirangkap dengan PJTBU karena masing-masing memiliki tanggung jawab teknis yang berbeda.

Jenjang SKK apa yang harus dimiliki PJSKBU?

Jenjang SKK PJSKBU berbeda tergantung jenis dan kualifikasi usaha, mulai dari Level 4 hingga Level 9 sesuai sektor jasa konstruksi dan skala badan usaha.

Diskon 13%
Bingung Cari Tenaga Ahli?
PROSES SBU
TERIMA BERES!
⚠️ Penawaran Terbatas!

Solusi legalitas konstruksi terpercaya hanya di skaskt.co.id. Cepat, Transparan & Bergaransi.

3 TAHUN AMAN
PEMAKAIAN TENAGA AHLI
HUBUNGI KAMI SEKARANG