Apa Itu LSP?
Tabel Konten
ToggleKepanjangan LSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yaitu lembaga pelaksana aktivitas kompetensi kerja yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Bukan rahasia lagi jika mempunyai sertifikat profesi di dunia kerja, akan membuat Anda lebih bisa optimis saat melamar kerja. Ini lantaran, keahlian yang dipunyai telah bersertifikasi oleh lembaga yang kompeten. Namun pertama-tama, Anda harus ketahui dahulu berkenaan ketidaksamaan lembaga sertifikasi dan kompetensi itu sesungguhnya bagaimana.
Penjelasan & Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga sertifikasi profesi atau LSP adalah lembaga yang melakukan kegiatan pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Berarti, potensi yang Anda punya akan dianggap dan mendapat lisensi sah dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ataupun lebih dikenali dengan singkatan BNSP.
Mengenai lisensi tersebut akan diberi BNSP setelah suatu lembaga sukses melalui proses akreditasi. Selanjutnya, LSP tersebut akan ditetapkan sudah memenuhi persyaratan sebagai lembaga sah yang menampung aktivitas sertifikasi profesi untuk masyarakat.
Karena sebagai organisasi tingkat nasional yang ada di lokasi Republik Indonesia, karenanya sudah selayaknya bila LSP bisa membuka cabang lain di seluruh Indonesia.
Lalu, apa sesungguhnya fungsi dan tugas dari LSP? LSP menjadi sertifikator yang bakal memberikan sertifikat profesi. Adapun tugas LSP, salah satunya:
- Merencanakan dan membikin materi uji kompetensi.
- Menyiapkan asesor atau tenaga penguji.
- Melakukan asesmen.
- Berdasar KKNI, mereka akan membuat kualifikasi.
- Mempertahankan kemampuan TUK dan asesor.
- Memastikan prosedur uji kompetensi dan durasinya.
Di waktu yang sama, lembaga sertifikasi mempunyai developer yang tugasnya memelihara dan meningkatkan standard kompetensi dalam LSP. Beberapa tugas, diantaranya:
- Melaksanakan pengamatan kepentingan kompetensi industri.
- Melaksanakan peningkatan dalam standard kompetensi.
- Melaksanakan pengkajian ulangi pada standard kompetensi.
Disamping itu, LSP mempunyai wewenang yang mencakup:
- Memastikan cost kompetensi.
- Mengeluarkan sertifikat kompetensi.
- Menggagalkan atau mencabut sertifikasi kompetensi.
- Melaksanakan pengesahan dan verifikasi TUK.
- Melaksanakan pengusulan berkenaan standard kompetensi baru.
- Memastikan sistem proses uji kompetensi di LSP.
Bila melihat proses dari pembentukan LSP, awal mulanya lembaga ini dibentuk oleh panitia yang memperoleh dukungan dari asosiasi industri yang terkait. Formasi panitia kerjanya, diawali dari ketua yang dibantu oleh sekretaris dan sebagian orang anggota. Panitia tersebut terbagi dalam beberapa elemen asosiasi industri serta profesi, ditambah dengan beberapa ahli dan institusi tehnis terkait.
Pembangunan LSP
LSP disiapkan pembentukannya oleh satu panitia kerja yang dibentuk oleh atau mungkin dengan dukungan asosiasi industri terkait. Formasi panitia kerja terbagi dalam ketua bersama sekretaris, ditolong beberapa anggota. Individual panitia meliputi unsur industri, asosiasi profesi, institusi tehnis terkait dan ahli. Tugas panitia kerja adalah Mempersiapkan badan hukum Menyusun organisasi atau personil Mencari dukungan industri atau lembaga berkaitan. Surat permintaan untuk mendapat lisensi diperuntukkan ke BNSP.
Pengontrolan LSP
Kemampuan LSP diawasi secara periodik lewat laporan aktivitas Surveilen dan pantauan LSP yang melaksanakan pelanggaran pada ketetapan BNSP dikenai ancaman sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat diawasi lewat laporan pemakai jasa (industri).
Apa tugas dari panitia kerja yang sudah dibentuk di atas?
- Menyiapkan badan hukum
- Lakukan penataan untuk organisasi atau personil
- Bekerja mencari dukungan dari lembaga atau industri berkaitan lainnya
Surat yang berisi permintaan untuk mendapat lisensi akan diperuntukkan pada pihak yang berwenang, yakni BNSP. Seterusnya, lembaga sertifikasi profesi akan bekerja dan diawasi secara berkala. Proses observasinya kebanyakan dilaksanakan lewat laporan aktivitas surveylans dan pantauan.
Pemahaman dan Pekerjaan Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Selainnya LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), ada pula Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengajar atau LSK. Lalu, apakah bedanya dengan lembaga sertifikasi awalnya?
Arah membuat lembaga sertifikasi kompetensi ini sebagai sarana penerapan tes kompetensi kerja nasional yang diutamakan untuk beberapa pelatih pelatihan dan pelatih training. Mereka bisa datang dari beragam unit pengajaran non-formal atau pengajar yang lakukan evaluasi berdikari. Walau demikian, semua harus tetap sesuai standard kompetensi yang diputuskan oleh lembaga berkaitan.