Tabel Konten
ToggleLPJK Adalah – Bagi Anda yang masih awam di bidang kepengurusan sertifikasi pasti masih belum paham dengan apa yang dimaksud LPJK itu. Nah di artikel ini Anda akan menemukan pembahasan tentang LPJK adalah, dasar hukum yang melandasinya, berikut fungsi serta wewenangnya.
Secara umum lembaga LPJK merupakan sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menjalankan pengembangan konstruksi. Keberadaan lembaga ini berlandaskan aturan di dalam pasal 31 ayat (3) UU NO. 18 tahun 1999 pada bagian Jasa Konstruksi.
Agar tak terjadi kesalahpahaman tentang pengertian LPJK adalah, fungsi serta wewenangnya. silahkan Anda ikuti uraian serta penjelasannya secara lebih detail di bawah ini.
LPJK adalah salah satu lembaga yang memiliki sifat independen, berdiri sendiri, nirlaba, berskala nasional serta terbuka. Dimana kedudukan dari LPJK ini diatur di dalam hukum positif Indonesia yang berbentuk undang-undang.
Sifat-sifat unik yang tersemat dan melekat pada pengertian LPJK dapat diuraikan secara lebih jelas yaitu sebagai berikut:
Memiliki arti bahwa lembaga ini diberi wewenang untuk melakukan penerbitan aturan serta norma hukum yang berkaitan dengan masalah konstruksi. Dimana aturan atau norma hukum tersebut akan berlaku secara nasional.
Artinya semua kebijaksanaan yang dihasilkan oleh LPJK tidak disebabkan karena adanya pengaruh dari siapapun atau dari pihak manapun. Demikian pula peruntukan kebijaksanaan yang dihasilkan, juga tak boleh cenderung bagi golongan tertentu.
Arti terbuka di sini adalah siapapun anggota masyarakat dapat melakukan pengawasan secara mandiri terhadap kinerja lembaga. Dengan begitu sangat diharapkan dapat meminimalisir segala kekurangan dan penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
Maksud dari Nirlaba ini adalah segala aktivitas lembaga LPJK dilakukan bukan demi keuntungan komersial guna meraih laba. Sedangkan biaya yang timbul akan dibebankan kepada anggota lembaga.
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, keberadaan LPJK memiliki manfaat berdasarkan wilayah kekuasaannya. Untuk itu terdapat 2 fungsi yang melekat di LPJK, yaitu fungsi LPJK secara Nasional dan LPJK secara Provinsi.
Sebagai instansi yang kekuasaannya menasional, fungsi yang dimiliki LPJK adalah sebagai berikut:
Memiliki fungsi yang sedikit berbeda, sebagai lembaga yang berwenang pada tingkat provinsi, fungsi LPJK adalah sebagai berikut:
dan juga membuat berita pertanggungjawaban pelaksanaan strategi kerja selama setahun kepada Gubernur.
Sebagaimana fungsi LPJK, wewenang yang melekat pada LPJK juga dibagi berdasarkan wilayah yang dibawahinya, yaitu tingkat nasional atau tingkat provinsi.
Di lingkup ruang nasional, wewenang yang dimiliki oleh LPJK adalah di antaranya yaitu sebagai berikut:
Sedangkan sebagai lembaga tingkat provinsi maka beberapa wewenang yang dimiliki LPJK adalah sebagai berikut:
Melakukan pengurusan sertifikasi pada LPJK tidaklah sesulit yang dibayangkan orang. Akan tetapi seringkali keterbatasan waktu mengikat orang atau badan usaha sehingga menjadi sangat ribet jika melakukan pengurusan sertifikasi secara mandiri.
Nah bagi Anda yang sedang membutuhkan bantuan sertifikasi bisa menghubungi Skaskt.co.id di alamat kantor Jl. H. Sutiono No. 7, Pekanbaru – Riau, dengan nomor telepon/WA 0822-6483-2145. Atau bisa juga kirim email ke cs@skaskt.co.id.
Bersama tim Skaskt.co.id pengurusan sertifikasi Anda akan lancar karena tim yang dimiliki sangat profesional dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Skaskt.co.id juga memberikan jaminan keaslian sertifikat berikut keamanan data serta transaksi Anda dengan biaya terjangkau
Demikianlah uraian tentang pengertian LPJK adalah, fungsi serta wewenangnya. Semoga dapat membawa manfaat dan pengetahuan lebih bagi Anda ya!
Baca juga : SBU terbaru 2022
©2022 SKASKT.CO.ID All rights reserved
Tabel Konten
×