LPJK Adalah – Bagi Anda yang masih awam di bidang kepengurusan sertifikasi pasti masih belum paham dengan apa yang dimaksud LPJK itu. Nah di artikel ini Anda akan menemukan pembahasan tentang LPJK adalah, dasar hukum yang melandasinya, berikut fungsi serta wewenangnya.

Secara umum lembaga LPJK merupakan sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menjalankan pengembangan konstruksi. Keberadaan lembaga ini berlandaskan aturan di dalam pasal 31 ayat (3) UU NO. 18 tahun 1999 pada bagian Jasa Konstruksi.

Agar tak terjadi kesalahpahaman tentang pengertian LPJK adalah, fungsi serta wewenangnya.  silahkan Anda ikuti uraian serta penjelasannya secara lebih detail di bawah ini.

LPJK Adalah : Pengertian, Fungsi dan Wewenangnya
LPJK Adalah : Pengertian, Fungsi dan Wewenangnya

LPJK Adalah ?

LPJK adalah salah satu lembaga yang memiliki sifat independen, berdiri sendiri, nirlaba, berskala nasional serta terbuka. Dimana kedudukan dari LPJK ini diatur di dalam hukum positif Indonesia yang berbentuk undang-undang.

Sifat-sifat unik yang tersemat dan melekat pada pengertian LPJK dapat diuraikan secara lebih jelas yaitu sebagai berikut:

1. Berskala nasional

Memiliki arti bahwa lembaga ini diberi wewenang untuk melakukan penerbitan aturan serta norma hukum yang berkaitan dengan masalah konstruksi. Dimana aturan atau norma hukum tersebut akan berlaku secara nasional.

2. Independen

Artinya semua kebijaksanaan yang dihasilkan oleh LPJK tidak disebabkan karena adanya pengaruh dari siapapun atau dari pihak manapun. Demikian pula peruntukan kebijaksanaan yang dihasilkan, juga tak boleh cenderung bagi golongan tertentu.

3. Terbuka

Arti terbuka di sini adalah siapapun anggota masyarakat dapat melakukan pengawasan secara mandiri terhadap kinerja lembaga. Dengan begitu sangat diharapkan dapat meminimalisir segala kekurangan dan penyimpangan yang mungkin akan terjadi.

4. Nirlaba

Maksud dari Nirlaba ini adalah segala aktivitas lembaga LPJK dilakukan bukan demi keuntungan komersial guna meraih laba. Sedangkan biaya yang timbul akan dibebankan kepada anggota lembaga.

Fungsi LPJK

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, keberadaan LPJK memiliki manfaat berdasarkan wilayah kekuasaannya.  Untuk itu terdapat 2 fungsi yang melekat di LPJK, yaitu fungsi LPJK secara Nasional dan LPJK secara Provinsi.

a. Jenjang Nasional

Sebagai instansi yang kekuasaannya menasional, fungsi yang dimiliki LPJK adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi kerja untuk wilayah nasional.
  2. Melakukan penghimpunan dan penilaian pelaksanaan strategi kerja wilayah provinsi.
  3. Melakukan penetapan panduan juklak baik untuk tingkat nasional maupun provinsi.
  4. Membuat ketetapan kebijakan berkaitan dengan program penelitian serta peningkatan bidang konstruksi.
  5. Mendorong terselenggaranya kongsi bersama lembaga pendidikan tinggi atau lembaga penelitian di tanah air.
  6. Mengadakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.
  7. Mendorong peningkatan keberadaan arbitrase, perantara dan asesor untuk bidang jasa pembangunan konstruksi.
  8. Melakukan penetapan standar kemampuan bagi perusahaan serta pegawainya di bidang jasa konstruksi.
  9. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses registrasi bagi perusahaan yang masuk dalam kategori besar bersama tenaga ahli utama yang dimiliki.
  10. Berhak untuk memberikan kesamaan kedudukan melalui sertifikasi tenaga ahli bagi para pekerja dari luar negeri.
  11. Berhak melahirkan sertifikat registrasi bagi badan usaha asing.
  12. Melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya proses pemberian sertifikat pada Unit Sertifikasi di tingkat pusat dan wilayah di seluruh wilayah Indonesia.
  13. Melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap kemampuan kerja bagian sertifikasi.
  14. Melakukan penyusunan bagi bentuk surat lelang, bentuk perjanjian kerja konstruksi, dan acuan untuk melakukan pengikatannya.
  15. Membangun jaringan data pengelolaan jasa konstruksi.
  16. Menyediakan pelayanan informasi bagi pemakai layanan, pemberi layanan juga masyarakat umum lainnya.
  17. Mengadakan sosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan peraturan secara nasional, regional dan global di bidang jasa konstruksi.
  18. Melakukan LPJ terhadap dilaksanakannya agenda kerja tahunan serta hasil kegiatan dari instansi kepada Menteri yang membawahinya.
  19. Mengajukan saran bagi Menteri mengenai perluasan jasa pembangunan konstruksi di tanah air.

b. Jenjang Provinsi

Memiliki fungsi yang sedikit berbeda, sebagai lembaga yang berwenang pada tingkat provinsi, fungsi LPJK adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penyusunan serta pelaksanaan program kerja di jenjang provinsi, menggunakan panduan juklak tugas yang ditetapkan oleh LPJK tingkat Nasional.
  2. Menyelenggarakan proses registrasi bagi perusahaan golongan menengah dan kecil.
  3. Melakukan pengawasan atas jalannya pelaksanaan sertifikasi pada bagian Sertifikasi untuk Badan Usaha dan karyawan di wilayahnya.
  4. Menyediakan sistem informasi yang berkaitan dengan pengaturan jasa konstruksi.
  5. Memberikan data ke pemakai layanan, provider layanan serta kalangan luas di ruang lingkup wilayahnya.
  6. Mengadakan upaya kemitraan dengan lembaga pendidikan Tinggi atau lembaga bidang  Penelitian dan Pengembangan untuk membuat kegiatan penelitian dan perluasan bidang konstruksi.
  7. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pada bidang pembangunan.
  8. Melakukan pengawasan kinerja bagian penerbit sertifikat di wilayahnya.
  9. Menyerahkan laporan tahunan berkaitan dengan kinerja Unit Sertifikasi
  10. Melakukan pembinaan bagian penerbit sertifikat tingkat provinsi yang belum memiliki lisensi.

dan juga membuat berita pertanggungjawaban pelaksanaan strategi kerja selama setahun kepada Gubernur. 

Wewenang LPJK

Sebagaimana fungsi LPJK, wewenang yang melekat pada LPJK juga dibagi berdasarkan wilayah yang dibawahinya, yaitu tingkat nasional atau tingkat provinsi.

1. Level Nasional

Di lingkup ruang nasional, wewenang yang dimiliki oleh LPJK adalah di antaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan pembentukan bagian penerbitan sertifikat Badan Usaha dan pegawainya di level nasional.
  2. Menyediakan lisensi bagi bagian penerbitan sertifikat Badan Usaha dan bagian penerbitan sertifikat pegawai.
  3. Memberikan sertifikat keahlian bagi pekerja dari luar negeri.
  4. Memberikan sertifikasi registrasi bagi badan usaha asing.
  5. Melakukan penyusunan ketetapan tanggung jawab pekerjaan yang didasarkan pada  keilmuan serta kejujuran sesuai kompetensinya.
  6. Melakukan penerapan sanksi bagi bagian penerbit sertifikat yang terbukti telah melakukan pelanggaran.
  7. Serta menerapkan hukuman kepada provider layanan konstruksi jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan instansi.

2. Level Provinsi

Sedangkan sebagai lembaga tingkat provinsi maka beberapa wewenang yang dimiliki LPJK adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pembentukan bagian penerbit sertifikat Badan Usaha dan Tenaga Kerja Provinsi.
  2. Melakukan pemberian hukuman kepada provider jasa yang merupakan anggotanya, ketika melakukan pelanggaran ketentuan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh instansi di teritorialnya.

Melakukan pengurusan sertifikasi pada LPJK tidaklah sesulit yang dibayangkan orang. Akan tetapi seringkali keterbatasan waktu mengikat orang atau badan usaha sehingga menjadi sangat ribet jika melakukan pengurusan sertifikasi secara mandiri.

Nah bagi Anda yang sedang membutuhkan bantuan sertifikasi bisa menghubungi Skaskt.co.id di alamat kantor Jl. H. Sutiono No. 7, Pekanbaru – Riau, dengan nomor telepon/WA 0822-6483-2145. Atau bisa juga kirim email ke cs@skaskt.co.id.

Bersama tim Skaskt.co.id pengurusan sertifikasi Anda akan lancar karena tim yang dimiliki sangat profesional dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Skaskt.co.id juga memberikan jaminan keaslian sertifikat berikut keamanan data serta transaksi Anda dengan biaya terjangkau

Demikianlah uraian tentang pengertian LPJK adalah, fungsi serta wewenangnya. Semoga dapat membawa manfaat dan pengetahuan lebih bagi Anda ya!

Baca juga : SBU terbaru 2022

WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Rate this post
Daftar ISI
Hubungi Kami
1
Saya ingin membuat SKK, SBU & ISO