Apa itu BNSP?
Tabel Konten
ToggleBNSP merupakan singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebuah instansi independen yang dibuat pemerintahan untuk melakukan ketetapan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk jamin kualitas kapabilitas dan pernyataan tenaga kerja pada semua bidang sektor profesi di Indonesia lewat proses sertifikasi kompetensi kerja untuk tenaga kerja, baik yang dari alumnus training kerja atau pengalaman dari kerja.
Pekerjaan dasar dan peranan BNSP
Pekerjaan dasar dan peranan BNSP sebagai wewenang sertifikasi personil sesuai dengan Ketentuan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Badan Nasional Sertifikasi Profesi, intinya pasal 4 Ayat 1): Untuk terlaksananya pekerjaan sertifikasi kapabilitas kerja seperti diartikan dalam Pasal 3, BNSP bisa memberi lisensi ke instansi sertifikasi profesi yang memenuhi syarat yang diputuskan untuk melakukan sertifikasi kapabilitas kerja. Ayat 2): Ketetapan berkenaan syarat dan tata langkah pemberian lisensi instansi sertifikasi profesi seperti diartikan dalam ayat 1) diputuskan selanjutnya oleh BNSP.
Training Ahli K3 Muda BNSP
Training Ahli K3 Muda ialah satu training yang fokus pada kesehatan serta keselamatan kerja. Selesai ikuti latihan, beberapa peserta akan memperoleh sertifikat Ahli K3 Muda yang nanti bisa disodorkan oleh beberapa perusahaan. Untuk sertifikat Ahli K3 sendiri, di Indonesia umumnya sertifikat ini dikeluarkan langsung oleh BNSP dan Kemenaker. Beberapa peserta training dengan sertifikat Ahli K3 BNSP mengisyaratkan jika mereka siap terjun ke dunia tugas lebih optimis.
Apakah yang dimaksud sertifikasi Kompetensi?
Sertifikasi kompetensi ialah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang sudah dilakukan secara struktural dan objektif lewat tes kompetensi yang merujuk pada standard kompetensi kerja baik yang bersifat nasional atau internasional. Dengan mempunyai sertifikasi kompetensi ahli K3 karena itu seorang akan memperoleh bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang terkuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 merujuk pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, di mana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, sektor K3 yang memiliki sifat generalis di kualifikasikan sebagai berikut:
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama
Sertifikat Kompetensi K3 itu dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan mandiri yang bertanggungjawab ke Presiden yang mempunyai wewenang sebagai kuasa sertifikasi personel dan bekerja melakukan sertifikasi kompetensi profesi untuk tenaga kerja, tergolong tenaga kerja di bagian K3. BNSP memberi lisensi ke Kami untuk mengadakan Tes Kapabilitas K3 yang merujuk pada SKKNI tersebut.
Maksud Training Ahli K3 Muda (BNSP)
Adanya training Ahli K3 muda mempunyai beberapa arah penting terutamanya dalam sektor ketenaga pekerjaan salah satunya :
Peserta training diharap sanggup bekerja dan tanggung-jawab sama sesuai ketentuan yang berjalan dan melaksanaan pembimbingan peranan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tempat mereka bekerja.
Karena ada training ahli K3 diharap dapat tingkatkan tenaga ahli yang sanggup bekerja sesuai yang diharuskan dalam dasar hukum yang berjalan.
Tenaga ahli K3 muda yang telah memiliki sertifikat dari training diharap sanggup melakukan pekerjaan dan tanggung-jawab sama sesuai sektor kerjanya di perusahaan tertentu.
Peserta menjadi tenaga ahli yang kapabel dalam mengaplikasikan K3 di beberapa perusahaan.
Kehadiran ahli K3 dapat tingkatkan citra perusahaan pada umumnya. Disamping itu, ahli K3 dapat jamin pemenuhan hak-hak keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan kehadiran ahli K3 yang telah bersertifikasi diharap sanggup kurangi kerjadian kecelakaan kerja di mana ini jadi rugi tertentu baik untuk faksi karyawan atau perusahaan.
Materi Training Ahli K3 Muda (BNSP)
Dasar – Dasar K3
Ketentuan Perundang-Undangan K3
P2K3 dan Ahli K3
Hazard and Risk Assessment
Job Safety Analysis (JSA)
Industrial Hygiene dan Penyakit akibat kerja
Alat Perlindungan Diri (APD)
Emergensi Response
Latihan dan Kerja Barisan
Ujian Kompetensi
Kami bermaksud mengadakan Pelatihan Ahli K3 Umum Muda sertifikasi BNSP untuk menyiapkan peserta pelatihan dalam hadapi ujian kapabilitas K3, di mana untuk memperoleh sertifikat kapabilitas K3 itu, peserta akan dites oleh assessor.
Persyaratan :
-Pendidikan SMA dengan pengalaman 3 (tiga) tahun di bagian K3
-Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja 2 (dua) bulan dibagian K3
-Pendidikan S1 Tehnik dan non Tehnik dengan pengalaman 1 (satu) bulan di bagian K3
-Pendidikan S1 K3 dengan pengalaman 6 (enam) bulan di bagian K3
-Menyertakan fotocopy KTP atau KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
-Menyertakan fotocopy Ijazah terakhir
-Menyertakan pas-foto latar belakang merah ukuran 3 cm x 4 cm dan 2 cm x 3 cm masing-masing 3 helai
-Menyertakan Sertifikat pelatiahan K3
-Menyertakan surat pengantar/info/pemilihan dari faksi perusahaan (bila ada)
-Menyertakan CV atau Surat Info Kerja