SBU Konstruksi Syarat Wajib untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi
SBU Konstruksi Syarat Wajib untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi

SBU Konstruksi – SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR sebagai bukti usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU bervariasi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi yang dijalankan.

SBU memiliki beberapa fungsi penting, salah satunya adalah sebagai persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi dan bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. SBU juga merupakan syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender.

Selain itu, SBU juga merupakan salah satu persyaratan untuk pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA), pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas, dan pendaftaran jasa penunjang pertambangan. SBU juga diperlukan sebagai salah satu ketentuan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.

Jenis-jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbagi menjadi tiga kategori, yaitu SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi. Proses pembuatan SBU akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Setiap penyedia jasa konstruksi asing maupun lokal yang menawarkan layanan konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi umum atau spesialis, termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC), wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko.

Apa itu SBU Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi?

SBU Konstruksi adalah standar perizinan berusaha dan legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diberikan berdasarkan jenis usaha, klasifikasi, dan subklasifikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar.

SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), termasuk BUJK Nasional, BUJK PMA, dan Kantor Perwakilan BUJKA, untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai konsultan atau kontraktor dan menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU). Jangan lupa untuk memasukkan kata kunci utama “SBU Konstruksi” dan kata kunci turunan “Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)” dalam artikel dengan alami dan sesuai konteks.

Persyaratan dan Syarat Pengurusan SBU Konstruksi

Badan usaha jasa konstruksi harus memenuhi persyaratan dan syarat permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi untuk memperoleh standar perizinan berusaha dan legalitas usaha konstruksi mereka.

Persyaratan untuk memperoleh SBU Konstruksi meliputi:

  1. Penjualan tahunan
  2. Kemampuan keuangan/nilai aset
  3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi
  4. Kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi

Selain itu, setiap badan usaha jasa konstruksi yang ingin mendapatkan SBU Konstruksi juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001 paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan
  2. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001 paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan
  3. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001 paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan
  4. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001 paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan

Persyaratan dan syarat permohonan SBU Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Selain persyaratan di atas, badan usaha jasa konstruksi juga harus dapat menunjukkan data keanggotaan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dapat mengajukan permohonan SBU Konstruksi untuk jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum, spesialis, atau terintegrasi. Permohonan ini dapat diajukan untuk permohonan baru, perpanjang, atau perubahan, dan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Permohonan SBU Konstruksi

Permohonan SBU Konstruksi harus diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS dengan memilih perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan (PB-UMKU) yang masuk ke portal perizinan PUPR. Dalam permohonan ini, BUJK harus mengisi data badan usaha, data keuangan, penjualan tahunan, data tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu, dan sistem manajemen anti penyuapan.

Setelah permohonan diterima, LSBU akan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan BUJK melalui proses sertifikasi yang terdiri dari empat tahapan, yaitu permohonan, pembayaran biaya, verifikasi dan validasi, dan persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

Penerbitan SBU Konstruksi

Setelah mendapatkan persetujuan LSBU atas penilaian kelayakan badan usaha jasa konstruksi sesuai persyaratan yang berlaku melalui proses sertifikasi sesuai jenis usaha, klasifikasi, dan subklasifikasi usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar, SBU Konstruksi akan diterbitkan oleh OSS RBA.

Penerbitan SBU Konstruksi menjadi dasar bagi BUJK untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi yang dikeluarkan oleh OSS RBA sebagai legalitas BUJK untuk melaksanakan kegiatan operasional dan memberikan layanan jasa konstruksi di Indonesia, baik untuk konsultan atau kontraktor.

Masa Berlaku SBU Konstruksi

SBU memiliki masa berlaku tertentu yang harus diperhatikan oleh pemilik badan usaha jasa konstruksi.

Masa berlaku SBU berlaku selama 3 tahun sejak ditanggal diterbitkan, SBU harus diperbaharui sebelum masa berlakunya habis. Proses perbaharuan SBU dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke LPJK melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses perbaharuan SBU meliputi pengajuan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan pembayaran biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh LPJK.

Jika SBU sudah habis masa berlakunya dan belum diperbaharui, maka badan usaha jasa konstruksi tersebut tidak dapat melakukan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi dan tidak dapat mengikuti lelang atau tender yang diadakan oleh instansi pemerintah atau swasta.

Sanksi Denda Administratif Kepada BUJK

Pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa denda kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang tidak memiliki Surat Bukti Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi) dan yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Denda bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi sebagai berikut:

  • BUJK nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
  • Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.

Denda bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi sebagai berikut:

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
  2. BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari.
  3. BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari.
  4. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari.
  5. BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari.

Denda administratif yang dikenakan oleh pemerintah bertujuan untuk mendorong BUJK agar memenuhi persyaratan hukum dan menghindari potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kontrak konstruksi.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
5/5 - (73 votes)
Hubungi Kami
1
Saya ingin membuat SKK, SBU & ISO
Hubungi Kami
1
Saya ingin membuat SKK, SBU & ISO