Peraturan Tentang SKA dan SKT merupakan dasar penting dalam memahami kewajiban sertifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil di sektor konstruksi. SKA SKT adalah bukti kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi, baik pada level ahli maupun terampil.
Namun, dengan hadirnya regulasi terbaru, kedua jenis sertifikat tersebut kini telah digantikan oleh sistem baru bernama SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja). Artikel ini membahas peraturan tentang SKA dan SKT lama serta penjelasan lengkap tentang perubahan menuju SKK.
Apa Itu SKA dan SKT ?
SKA adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi untuk tenaga ahli di bidang kontraktor maupun konsultan. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, terutama untuk penetapan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB)
Tiga tingkatan SKA meliputi:
Penerbitan SKA dilakukan oleh LPJK Nasional melalui proses asesmen dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP atau Asosiasi Profesi terakreditasi.
Menjadi pertanyaan bagi banyak Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), SKT artinya apa? Kepanjangan SKT adalah sertifikat kompetensi bagi tenaga terampil yang bekerja di sektor pelaksana konstruksi. Jadi Sertifikat Keterampilan merupakan singkatan SKT. SKT konstruksi digunakan sebagai syarat untuk menjadi PJT dengan jenjang:
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
Proses verifikasi awal hingga penerbitan dilakukan melalui LPJK bersama Asosiasi Profesi yang telah mendapat pengakuan resmi.
Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA/SKT dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional melalui tahapan sesuai prosedur dan ketentuan (asesmen & uji kompetensi) yang berlaku. Proses VVA (Verifikasi & Validasi Data Awal) dilakukan oleh Asosiasi Profesi yang telah terakreditasi.
Peraturan Tentang SKA dan SKT (Regulasi Lama)
Berikut dasar hukum yang mengatur kewajiban dan penyelenggaraan SKA serta SKT sebelum diberlakukannya sistem SKK:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 28 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
- Peraturan LPJK Nomor 5 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli
- Peraturan LPJK Nomor 6 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil
Peraturan – peraturan tentang SKA dan SKT tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan sertifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil selama masa berlakunya SKA dan SKT.
Perubahan Terbaru SKA & SKT Digantikan SKK
Seiring perkembangan kebijakan pemerintah, sistem sertifikasi tenaga kerja konstruksi mengalami penyederhanaan. Peraturan tentang SKA dan SKT kini resmi digantikan oleh SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang menjadi satu-satunya standar kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Dasar Hukum Terbaru Perubahan SKA/SKT Menjadi SKK:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Menjadi dasar utama reformasi sertifikasi konstruksi, termasuk ketentuan bahwa tenaga kerja wajib memiliki sertifikat kompetensi yang lebih terstandar. - PP Nomor 22 Tahun 2020
Mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi, termasuk pembaruan standar kompetensi tenaga kerja. - Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021
Menjadi acuan transisi resmi dari SKA/SKT menuju SKK. - Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 & Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021
Mengatur tata cara sertifikasi SKK, penyelenggara uji kompetensi, dan digitalisasi melalui SIKI. - Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi (2022β2024)
Menegaskan masa transisi dan penghentian penggunaan SKA serta SKT dalam pemenuhan persyaratan jasa konstruksi.
Dampak Perubahan SKA dan SKT Menjadi SKK
Dengan diberlakukannya SKK, terjadi beberapa perubahan penting:
- SKA dan SKT tidak lagi digunakan sebagai syarat legalitas konstruksi.
- Semua tenaga ahli dan terampil wajib memiliki SKK sesuai jenjang kompetensinya.
- Penerbitan SKK dilakukan oleh LSP tersertifikasi, bukan lagi asosiasi profesi.
- Seluruh data kini terintegrasi dalam sistem SIKI untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data kompetensi.
Melalui berbagai Peraturan Tentang SKA dan SKT serta pembaruan menuju SKK, pemerintah berupaya meningkatkan standar kompetensi tenaga konstruksi di Indonesia. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) hadir sebagai sistem tunggal yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan industri konstruksi saat ini. Dengan memahami regulasi lama dan perubahan terbaru, tenaga kerja serta badan usaha dapat memastikan bahwa seluruh persyaratan kompetensi telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan SKA dan SKT?
SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi untuk tenaga ahli konstruksi, sedangkan SKT (Sertifikat Keterampilan) diperuntukkan bagi tenaga terampil di bidang pelaksana konstruksi. Keduanya sebelumnya menjadi syarat utama dalam pemenuhan legalitas jasa konstruksi.
Apa perbedaan SKA dan SKT?
Perbedaan utama terletak pada jenjang tenaga kerja. SKA ditujukan bagi tenaga ahli seperti Ahli Muda, Madya, dan Utama, sedangkan SKT diperuntukkan bagi tenaga terampil dengan jenjang Tingkat I, II, dan III.
Apakah SKA dan SKT masih berlaku saat ini?
Tidak. Berdasarkan peraturan terbaru, SKA dan SKT sudah tidak digunakan lagi dan secara resmi telah digantikan oleh SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja).
Mengapa peraturan tentang SKA dan SKT digantikan oleh SKK?
Penggantian peraturan tentang SKA dan SKT dilakukan untuk menyederhanakan sistem sertifikasi, meningkatkan standar kompetensi, serta menyesuaikan dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Apa itu SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)?
SKK adalah sertifikat resmi yang menjadi standar tunggal kompetensi tenaga kerja konstruksi, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil, sesuai jenjang dan klasifikasinya.













