Peraturan Tentang SKA dan SKT
Peraturan Tentang SKA dan SKT

Peraturan Tentang SKA dan SKT – SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi.

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA/SKT dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional melalui tahapan sesuai prosedur dan ketentuan (asesmen & uji kompetensi) yang berlaku. Proses VVA (Verifikasi & Validasi Data Awal) dilakukan oleh Asosiasi Profesi yang telah terakreditasi.

Tenaga Ahli dan tenaga terampil yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh LPJK sebagai barikut:

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
  • Peraturan LPJK Nomor 5 Tentang Sertifikasi Registrasi Tenaga Ahli
  • Peraturan LPJK Nomor 6 Tentang Sertifikasi Registrasi Tenaga Terampil

Demikianlah Dasar-Dasar Hukum yang mewajibkan setiap Tenaga Ahli atau Tenaga Terampil untuk memiliki SKA atau SKT.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
5/5 - (25 votes)
Daftar ISI
Hubungi Kami
1
Saya ingin membuat SKK, SBU & ISO