Tabel Konten
TogglePeraturan Tentang SKA dan SKT – SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi.
Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA/SKT dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional melalui tahapan sesuai prosedur dan ketentuan (asesmen & uji kompetensi) yang berlaku. Proses VVA (Verifikasi & Validasi Data Awal) dilakukan oleh Asosiasi Profesi yang telah terakreditasi.
Tenaga Ahli dan tenaga terampil yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh LPJK sebagai barikut:
SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
Demikianlah Dasar-Dasar Hukum yang mewajibkan setiap Tenaga Ahli atau Tenaga Terampil untuk memiliki SKA atau SKT.
©2022 SKASKT.CO.ID All rights reserved
Tabel Konten
×