Bagi Anda yang berkecimpung dibidang konstruksi, pasti membutuhkan sertifikat ini. Oleh karenanya harus membuat / mengurus sertifikat ini. Cara Mengurus SKA dan SKT bisa dilakukan dengan mudah melalui jasa SKA SKT. Kita tinggal menyiapkan beberapa persyaratan. Kemudian menyerahkannya kepada jasa pembuatan sertifikat tersebut.

Lalu bagaimana syarat dan cara mengurus SKA dan SKT? Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap.

Syarat Pembuatan SKA LPJK 2021
Syarat Pembuatan SKA LPJK 2021

Pengertian dari SKA adalah Sertifikat Keahlian Kerja, sedangkan Pengertian SKT adalah Sertifikat Keterampilan Kerja. Terdapat sedikit perbedaan antara SKA dengan SKT. Dimana SKA merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik atau Penanggung Jawab Bidang.

Sementara SKT, bukti agar dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik atau PJT saja. Kedua sertifikat ini dapat diurus atau dibuat melalui jasa SKA SKT.

Syarat Pembuatan SKA dan SKT

Syarat pembuatan kedua sertifikat melalui jasa SKA SKT terdapat sedikit perbedaan. Perbedaan tersebut terletak pada ijazah dan pas foto yang digunakan. Untuk syarat pembuatan SKA ini, ijazah yang diminta minimal adalah lulusan D3 atau S1. Sedangkan untuk SKT ijazah minimal SMA atau STM.

Bagaimana Cara Membuat SKA?

Pembuatan SKA wajib menyertakan fotocopi NPWP sedangkan SKT tidak perlu melampirkan.

Syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus pembuatan sertifikat melalui jasa SKA SKT. Untuk syarat pembuatan SKA antara lain mengisi formulir, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy ijazah minimal D3, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.

Lalu untuk syarat pembuatan SKT, hampir sama dengan syarat pembuatan SKA. Hanya Saja tidak menggunakan fotocopi NPWP.

Cara mengurus SKA dan SKT Secara Online

SKA dan SKT yang sah hanya diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun, sehingga jika sudah habis perlu diperbaharui lagi bila akan digunakan.

Cara mengurusnya menggunakan jasa SKA SKT terbilang lebih mudah. Pertama Anda harus mengisi formulir pendaftaran secara online, bisa juga melalui email atau melalui media lain seperti Whatsapp dan SMS. Kemudian tinggal mengirim berkas syarat pendaftaran.

Pihak jasa SKA SKT akan mengkonfirmasian bahwa SKA atau SKT akan segera diproses. Pada pemberitahuan ini Anda juga akan menerima rincian biaya yang diperlukan untuk mengurus.

Pihak jasa SKA SKT kemudian mengirim email yang berisi scan dokumen sertifikat SKA atau SKT yang sudah terdaftar di LPJK. Anda juga bisa mengecek apakah nama Anda sudah benar-benar terdaftar atau belum. Untuk mengeceknya bisa dilihat di situs resmi LPJK. Selanjutnya, Anda sudah bisa menerima dokumen asli SKA atau SKT.

Biasanya dokumen asli tersebut akan dikirim melalui pengiriman barang. Maka Anda sudah bisa memiliki SKA atau SKT dan bisa digunakan.

Sertifikat yang asli memiliki QR code. Selanjutnya SKA dan SKT ini dapat digunakan untuk mengurus SBU di tempat domisili atau berbagai daerah. Selain itu juga bisa digunakan untuk tender dalam bidang konstruksi. Dengan adanya jasa SKA SKT ini, tentu lebih memudahkan Anda dalam mengurusnya.

Jasa Pelaksana Lainnya

  • PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan Operator
  • PL002 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
  • PL003 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan Serta Rel Kereta Api
  • PL004 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)

Jasa Pelaksana Spesialis

  • SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
  • SP002 Pekerjaan Pembongkaran
  • SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
  • SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
  • SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan untuk Pertambangan
  • SP006 Pekerjaan Perancah
  • SP007 Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya
  • SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
  • SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing)
  • SP010 Pekerjaan Beton
  • SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
  • SP012 Pekerjaan Pemasangan Batu
  • SP013 Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya
  • SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
  • SP015 Pekerjaan Lansekap /Pertamanan
  • SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung

Sub Bidang SBU Perorangan

Jasa Pelaksanaan Keterampilan

  • KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
  • KT002 Pekerjaan Plesteran
  • KT003 Pekerjaan Pengecatan
  • KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
  • KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wallpaper
  • KT006 Pekerjaan Kayu dan atau penyambungan Kayu dan Material Lain
  • KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
  • KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
  • KT009 Pekerjaan Pemasangan Gypsum
  • KT010 Pekerjaan Pemasangan plafon akustik (acoustic ceiling)
  • KT011 Pemasangan curtain wall
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Rate this post
Daftar ISI
Hubungi Kami
1
Saya ingin membuat SKK, SBU & ISO