Tabel Konten
ToggleBagi Anda yang berkecimpung dibidang konstruksi, pasti membutuhkan sertifikat ini. Oleh karenanya harus membuat / mengurus sertifikat ini. Cara Mengurus SKA dan SKT bisa dilakukan dengan mudah melalui jasa SKA SKT. Kita tinggal menyiapkan beberapa persyaratan. Kemudian menyerahkannya kepada jasa pembuatan sertifikat tersebut.
Lalu bagaimana syarat dan cara mengurus SKA dan SKT? Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap.
Pengertian dari SKA adalah Sertifikat Keahlian Kerja, sedangkan Pengertian SKT adalah Sertifikat Keterampilan Kerja. Terdapat sedikit perbedaan antara SKA dengan SKT. Dimana SKA merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik atau Penanggung Jawab Bidang.
Sementara SKT, bukti agar dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik atau PJT saja. Kedua sertifikat ini dapat diurus atau dibuat melalui jasa SKA SKT.
Pembuatan SKA wajib menyertakan fotocopi NPWP sedangkan SKT tidak perlu melampirkan.
Syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus pembuatan sertifikat melalui jasa SKA SKT. Untuk syarat pembuatan SKA antara lain mengisi formulir, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy ijazah minimal D3, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
Lalu untuk syarat pembuatan SKT, hampir sama dengan syarat pembuatan SKA. Hanya Saja tidak menggunakan fotocopi NPWP.
SKA dan SKT yang sah hanya diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun, sehingga jika sudah habis perlu diperbaharui lagi bila akan digunakan.
Cara mengurusnya menggunakan jasa SKA SKT terbilang lebih mudah. Pertama Anda harus mengisi formulir pendaftaran secara online, bisa juga melalui email atau melalui media lain seperti Whatsapp dan SMS. Kemudian tinggal mengirim berkas syarat pendaftaran.
Pihak jasa SKA SKT akan mengkonfirmasian bahwa SKA atau SKT akan segera diproses. Pada pemberitahuan ini Anda juga akan menerima rincian biaya yang diperlukan untuk mengurus.
Pihak jasa SKA SKT kemudian mengirim email yang berisi scan dokumen sertifikat SKA atau SKT yang sudah terdaftar di LPJK. Anda juga bisa mengecek apakah nama Anda sudah benar-benar terdaftar atau belum. Untuk mengeceknya bisa dilihat di situs resmi LPJK. Selanjutnya, Anda sudah bisa menerima dokumen asli SKA atau SKT.
Biasanya dokumen asli tersebut akan dikirim melalui pengiriman barang. Maka Anda sudah bisa memiliki SKA atau SKT dan bisa digunakan.
Sertifikat yang asli memiliki QR code. Selanjutnya SKA dan SKT ini dapat digunakan untuk mengurus SBU di tempat domisili atau berbagai daerah. Selain itu juga bisa digunakan untuk tender dalam bidang konstruksi. Dengan adanya jasa SKA SKT ini, tentu lebih memudahkan Anda dalam mengurusnya.
©2022 SKASKT.CO.ID All rights reserved
Tabel Konten
×