Pembuatan SBU Baru menjadi salah satu proses penting bagi setiap perusahaan yang bergerak di sektor jasa konstruksi. Pada 2025, regulasi SBU telah mengalami beberapa pembaruan, terutama setelah diberlakukannya digitalisasi penuh melalui OSS RBA dan sistem verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Agar perusahaan dapat beroperasi secara legal serta memenuhi standar kompetensi usaha, pemilik usaha wajib memahami cara, prosedur, dan persyaratan terbaru terkait SBU.
Di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai apa itu SBU, dasar aturan terbaru, hingga tahapan pembuatan SBU baru secara online.
Apa Itu SBU (Sertifikat Badan Usaha)?
Kepanjangan dari SBU adalah Sertifikat Badan Usaha, yaitu dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa sebuah perusahaan jasa konstruksi telah memenuhi standar kualifikasi dan klasifikasi tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Sertifikat ini diterbitkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang telah terakreditasi oleh LPJK di bawah naungan Kementerian PUPR. Selain sebagai legalitas, SBU menjadi syarat utama untuk:
- memperoleh IUJK,
- mengikuti tender atau proyek pemerintah,
- menentukan besaran pajak final jasa konstruksi,
- membuktikan kompetensi perusahaan di bidang konstruksi.
Dengan kata lain, tidak adanya SBU dapat menghambat seluruh aktivitas usaha konstruksi, termasuk tidak dapat mengikuti proyek pengadaan pemerintah.
Contoh SBU
Berikut merupakan bentuk SBU (Sertifikat Badan Usaha) :

Jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Pada 2025, klasifikasi SBU atau daftar SBU telah diperbarui mengikuti ketentuan LPJK dan Kementerian PUPR. Secara umum, macam-macam SBU terbagi menjadi:
- SBU Jasa Konstruksi
Jenis SBU yang paling umum dan wajib dimiliki kontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi. Subklasifikasi mencakup bangunan gedung, sipil, mekanikal, elektrikal, dan spesialis lainnya. - SBU Konsultan Konstruksi
Diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi seperti perencanaan, pengawasan, manajemen konstruksi, serta layanan teknis terkait lainnya. - SBU Konsultan Non-Konstruksi
Untuk badan usaha yang bergerak di bidang konsultasi di luar sektor konstruksi, seperti konsultasi bisnis, manajemen, atau layanan lainnya yang tidak termasuk pekerjaan konstruksi. - SBU Spesialis
Jenis SBU untuk perusahaan dengan bidang layanan yang memerlukan kompetensi khusus, misalnya pekerjaan instalasi kesehatan, laboratorium, hingga bidang konstruksi tertentu yang membutuhkan sertifikasi teknis khusus.
Perubahan jenis dan klasifikasi ini mengikuti peraturan SBU terbaru yang ditetapkan melalui pembaruan sistem LPJK 2024β2025.
Lembaga Penerbit SBU
Proses penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dilakukan melalui sistem terintegrasi yang melibatkan beberapa lembaga resmi pemerintah. Proses penilaiannya berada di bawah LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha), yaitu lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, hingga menetapkan kelayakan badan usaha konstruksi. LSBU bertugas memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar kompetensi, administrasi, dan teknis sesuai klasifikasi yang diajukan.
Setelah proses verifikasi di LSBU, data perusahaan akan dikonsolidasikan dengan LPJK di bawah Kementerian PUPR. Dalam sistem terbaru, LPJK tidak lagi menerbitkan SBU secara langsung, namun berperan sebagai lembaga pembina yang memastikan seluruh mekanisme sertifikasi berjalan sesuai regulasi, serta melakukan validasi dan pengawasan terhadap LSBU. Dalam hal ini diperlukan peranan konsultan sertifikasi dalam cek SBU perusahaan.
Seluruh rangkaian permohonan SBU dilakukan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), yaitu portal layanan perizinan terpadu milik pemerintah. Melalui OSS RBA inilah perusahaan mengajukan permohonan SBU, mengunggah persyaratan, memilih LSBU, hingga mengunduh SBU setelah proses selesai.
SBU yang diterbitkan memiliki masa berlaku tiga tahun, namun perusahaan tetap wajib melakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan ketiga agar status SBU tetap aktif hingga masa berlakunya berakhir.
Syarat Pembuatan SBU Baru
Untuk mendapatkan SBU baru pada 2025, perusahaan konstruksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, legal, dan teknis. Dokumen yang diminta kini lebih terstruktur karena seluruh proses dilakukan melalui OSS RBA dan diverifikasi oleh LSBU. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
1. Data Badan Usaha
Informasi dasar perusahaan yang harus dipersiapkan meliputi:
- Nama resmi badan usaha
- Nomor NPWP perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- BSAT (Bukti Setor Asosiasi Terakreditasi) sesuai asosiasi konstruksi pilihan
- Alamat kantor operasional
- Email perusahaan yang masih aktif
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Data PIC / Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
LSBU akan melakukan verifikasi terhadap Penanggung Jawab Badan Usaha, sehingga harus disiapkan:
- Nama lengkap PJBU
- Nomor NPWP pribadi
- Email aktif
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
3. Data Pemegang Saham
Perusahaan harus mencantumkan struktur kepemilikan secara jelas:
- Komposisi dan persentase kepemilikan saham
- Identitas masing-masing pemegang saham
4. Legalitas Perusahaan
Seluruh dokumen legal wajib diunggah dalam bentuk digital:
- Akta pendirian badan usaha
- Akta perubahan terakhir (jika ada)
- SK Pengesahan Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- Pas foto terbaru PJBU atau Direktur
5. Akun OSS RBA
Permohonan SBU hanya dapat diajukan melalui OSS RBA, sehingga perusahaan wajib memiliki:
- Akun OSS RBA aktif
- Data perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem
6. Tenaga Ahli Konstruksi
Syarat teknis yang paling penting adalah keberadaan tenaga ahli yang berkompeten:
- Minimal memiliki tenaga ahli sesuai klasifikasi dan subklasifikasi SBU yang diajukan
- Masing-masing tenaga ahli wajib memiliki SKK Konstruksi terbaru (bukan SKA versi lama)
- Tenaga ahli harus berperan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) atau PJSK (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi) sesuai ketentuan LSBU
7. Laporan Keuangan / Neraca oleh Akuntan Publik
Untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan:
- Wajib melampirkan laporan keuangan atau neraca perusahaan yang telah diaudit Akuntan Publik (KAP)
- Laporan minimal mencakup neraca, arus kas, dan laporan laba rugi
- Dokumen harus mencerminkan kondisi perusahaan dalam 1 tahun terakhir
Cara untuk Pembuatan SBU
Bagi Anda yang akan melakukan pengurusan SBU, agar tak salah langkah berikut ini tahapan yang harus dilalui pada cara pembuatan SBU baru, yaitu:
1. Mengurus SKK Konstruksi untuk Tenaga Ahli
Pembuatan SBU baru mengharuskan perusahaan memiliki tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
2. Mengajukan SBU Melalui OSS RBA
Setelah tenaga ahli untuk PJT dan PJSK terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan pembuatan SBU baru melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut beberapa langkah melakukannya:
- Membuat akun OSS RBA melalui situs resmi
- Login dan memilih menu perizinan jasa konstruksi
- Mengisi data perusahaan secara lengkap
- Sistem otomatis menerbitkan NIB sebagai identitas usaha
- OSS mengarahkan ke portal PUPR untuk melanjutkan pengajuan SBU
- Memilih LSBU yang akan melakukan verifikasi
- Upload dokumen yang diminta
- LSBU melakukan verifikasi teknis dan administratif
- Setelah lulus verifikasi, SBU diterbitkan melalui sistem OSS
Perusahaan dapat mengunduh SBU melalui akun OSS RBA setelah status sertifikat dinyatakan aktif.
Biaya Pengurusan SBU
Pada tahun 2025, biaya pembuatan SBU perusahaan baru tidak memiliki angka baku karena setiap perusahaan akan dikenakan tarif berbeda sesuai klasifikasi dan kebutuhan sertifikasinya. Faktor utama yang memengaruhi besarannya antara lain jenis SBU yang diajukan, kualifikasi badan usaha baik Kecil, Menengah, maupun Besar serta LSBU yang dipilih untuk melakukan proses verifikasi. Selain itu, biaya juga dapat berubah berdasarkan asosiasi konstruksi tempat perusahaan bergabung dan apakah perusahaan menggunakan jasa konsultan untuk membantu pengurusan.
Secara umum, biaya pembuatan SBU baru di tahun 2025 berada pada kisaran Rp 1.500.000 hingga Rp 20.000.000. Perusahaan yang memilih mengurusnya secara mandiri biasanya akan mengeluarkan biaya lebih kecil karena hanya perlu menanggung biaya administrasi asosiasi dan LSBU. Namun, prosesnya cukup panjang dan membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen serta mengikuti seluruh tahapan verifikasi.
Itulah sebabnya banyak perusahaan konstruksi lebih memilih menggunakan jasa konsultan profesional agar proses pengajuan berjalan lebih cepat dan minim kendala, meskipun membutuhkan biaya tambahan. Dengan bantuan pihak yang berpengalaman, perusahaan dapat memastikan seluruh persyaratan dipenuhi hingga SBU diterbitkan tanpa hambatan.
Pembuatan SBU Baru wajib dilakukan oleh seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan legalitas, kelayakan usaha, serta kesiapan mengikuti tender pemerintah. Dengan memahami persyaratan, alur pengajuan, peraturan SBU terbaru, hingga macam-macam SBU yang berlaku saat ini, perusahaan dapat mempersiapkan dokumen secara lebih tepat dan efisien.
Jika Anda ingin proses pengurusan berjalan cepat tanpa kendala administratif, Anda dapat menggunakan jasa pembuatan SBU profesional yang berpengalaman di bidang sertifikasi konstruksi.
FAQ
Berapa lama masa berlaku SBU baru?
SBU memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Namun, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan ketiga agar status SBU tetap aktif.
Apakah pembuatan SBU baru wajib melalui OSS RBA?
Ya. Sejak diberlakukannya sistem OSS RBA, seluruh proses pembuatan SBU baru dilakukan secara online melalui OSS RBA dan diverifikasi oleh LSBU yang terakreditasi.
Berapa biaya pembuatan SBU baru pada 2025?
Biaya pembuatan SBU baru bervariasi tergantung jenis dan kualifikasi SBU, LSBU yang dipilih, serta asosiasi konstruksi. Secara umum, biayanya berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 20.000.000.













