Tabel Konten
ToggleKonversi SBU 2022 – Dengan telah ditetapkannya Pengurus LPJK pada tanggal 22 Desember 202o sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024, maka sejalan dengan hal tersebut berakhir pula kepengurusan LPJK Periode 2016-2020.
Setelah dilantik, kepengurusan LPJK periode 2021-2024 menjalankan pelayanan masa transisi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi LSBU, rekomendasi lisensi LSP, serta ilakukannya LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi, atau paling lambat akhir Desember 2021. Dalam melaksanakan pelayanan masa transisi ini LPJK mengacu pada ketentuan yang diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Salah satu ketentuan dalam SE pada huruf F angka 1 menyebutkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Tenaga Kerja (SKA/SKTK) yang telah diterbitkan oleh LPJK Periode 2016-2024 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Selain itu juga diatur terkait masa berlaku sertifikat, dimana SBU, SKA dan SKTK yang diterbitkan selama masa transisi berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus untuk SBU, terdapat ketentuan untuk melaksanakan registrasi tahunan oleh LPJK langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI). Sedangkan untuk SKA dan SKTK tidak diberlakukan registrasi tahunan.
Ketentuan registrasi ulang SBU tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, bahwa khusus untuk SBU, tidak perlu untuk dilakukan evaluasi untuk registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
Selanjutnya, bagaimana pemilik SBU dapat melihat status registrasi tahunan? Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan scan QR code di SBU dalam bentuk dokumen elektronik dengan aplikasi resmi dari LPJK yaitu LPJK Certificate Scanner. Setelah muncul data maka bisa dipilih view details yang akan mengarah ke web lpjk Cara lainnya adalah dengan langsung melakukan pengecekkan melalui laman lpjk dengan mencari data detail registrasi badan usaha, kemudian pilih menu registrasi TH Ke-2 atau Registrasi TH Ke-3.
Ketentuan-ketentuan tersebut, diharapakan dapat mendorong badan usaha untuk tetap berkarya dimasa pandemi, serta mendorong asosiasi badan usaha agar dapat fokus dalam pembentukan lembaga sertifikasi, meningkatkan pelayanan, serta kegiatan lainnya dalam rangka pemberdayaan dan pembinaan kepada anggota.
Sebenarnya mengkoncersi SBU ditahun 2022 sama dengan Pembuatan baru untuk SBU itu sendiri, dikarenakan proses pembuatan SBU dan SKK sudah beralih ke LSBU.
Maka dari itu jika anda ingin Konversi SBU 2022, anda hanya tinggal menyediakan syarat SBU terbaru seperti berikut ini :
Salah satu perusahaan penyedia jasa layanan sertifikat yang mumpuni, handal dan dapat dipercaya adalah Skaskt.co.id. Dengan tim yang solid serta berpengalaman di bidang sertifikasi Selma lebih dari 10 tahun, dijamin urusan sertifikasi dapat selesai tepat waktu.
Jika tertarik, silahkan datang langsung ke kantor resmi Skaskt di Jl. H. Sutiono No. 7, Pekanbaru – Riau, dengan nomor telepon/WA 0822-6483-2145. Atau bisa juga kontak lewat email ke cs@skaskt.co.id.
©2022 SKASKT.CO.ID All rights reserved
Tabel Konten
×