Serba Serbi SKK konstruksi Terbaru 2022
SKK konstruksi adalah kependekan dari Surat Kompetensi Kerja bidang konstruksi. SKK yang satu ini berfungsi sebagai surat perizinan resmi dari negara terhadap para tenaga kerja bidang tersebut.
Selanjutnya, SKK para tenaga kerja
berdampak kepada perizinan perusahaan tempat mereka bekerja. Tanpa tenaga kerja
bersertifikat, perusahaan konstruksi tidak bisa mendapatkan Izin Usaha Jasa
Konstruksi atau IUJK.
Lebih Jauh Mengenal SKK Konstruksi
Awal mulanya, sebutan SKK merupakan
pembaruan nama dari dokumen Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat
Keterampilan (SKT). Peralihan ini juga dibarengi dengan peningkatan kelengkapan
data serta sistem terbaru sehingga menjadi lebih valid.
Adapun perubahan dari SKA dan SKT
kepada SKK konstruksi 2022 didasarkan kepada
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.
30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Dalam perusahaan, pegawai yang sudah
mempunyai SKK bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU konstruksi), Penanggung Jawab Sub
Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
SKK menjadi bukti kemampuan dan
keahlian seorang pekerja dalam bidang konstruksi. Nantinya, SKK ini dihimpun
oleh kontraktor (pemilik perusahaan) atau konsultan untuk mengajukan Sertifikat
Badan Usaha atau SBU.
SBU diterbitkan oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Lembaga
ini berwenang memberikan perizinan resmi kepada perusahaan konstruksi di
Indonesia, baik milik lokal maupun asing.
Mengenal 3 Klasifikasi SKK konstruksi
Sebab menjadi syarat wajib klasifikasi sbu konstruksi 2022, setiap perusahaan
kontraktor umumnya mendukung setiap pekerja untuk meningkatkan kualitas SKK
mereka. Tiap pekerja juga wajib melakukan pembaruan sebelum masa berlaku habis yaitu 5 tahun.
SKK sendiri
memiliki 9 jenjang yang terkelompok dalam 3 klasifikasi. Semakin tinggi jenjang
yang Anda miliki, tentu jabaran yang diampu dalam perusahaan juga semakin berat
sesuai keahlian. Ketiga klasifikasi SKK adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Operator
Klasifikasi ini dihuni oleh tenaga kerja jenjang 1 sampai 3. Syarat SKK konstruksi jenjang ini adalah
pernah menempuh pendidikan dasar atau PBK non-akademik minimal 2 tahun serta
lulus tes dari jenjang sebelumnya.
Untuk jenjang 3, tenaga kerja minimal lulus Pendidikan Dasar, SMA,
SMK, atau SMK plus. Persyaratan ini hampir sama dengan SKK jenjang 4 yang sudah
masuk dalam klasifikasi lebih atas. Perbedaannya terdapat pada lama tempuh
pendidikan.
2. Tingkat Teknik atau Analis
SKK jenjang 4 sampai 6 menempati klasifikasi ini. Demi mencapai
jenjang 4, seorang tenaga kerja konstruksi minimal harus menempuh pendidikan
tingkat SMA minimal 6 tahun, SMK minimal 4 tahun , atau SMK Plus minimal 2
tahun.
Teknisi jenjang 5 mensyaratkan pekerja menempuh pendidikan SMA
minimal 12 tahun atau SMK minimal 10 tahun, atau SMK plus minimal 8 tahun.
Selain itu, setiap jenjang mengharuskan tenaga kerja sudah lulus dari tes
jenjang sebelumnya.
Adapun klasifikasi teknisi atau analis tertinggi adalah jenjang 6
dengan persyaratan: lulus D1 minimal 12 tahun, D2 minimal 8 tahun, dan D3
minimal 4 tahun.
3. Klasifikasi Ahli
Di setiap perusahaan konstruksi,
klasifikasi ahli selalu menempati skema jabatan SKK konstruksi. Tentunya, hal ini sebanding dengan pemahaman teori serta
pengalaman mereka dalam bidang tersebut.
Ahli SKK
jenjang 7 wajib sudah lulus S1, S1 terapan atau D4 terapan minimal 2
tahun. SKK jenjang 8 wajib lulus S1 atau D4 terapan selama 12 tahun dan
pendidikan profesi minimal 10 tahun. Jenjang tertinggi wajib menempuh semua
pendidikan tersebut dalam jangka lebih lama.
Bagaimana Cara mendapatkan SKK konstruksi?
Demi mendapatkan SKK di bidang
konstruksi, terdapat beberapa syarat yang harus Anda persiapkan. Syarat
tersebut terdiri dari bentuk dokumen dan kemampuan untuk lulus tes tahap
selanjutnya. Adapun persyaratan dokumen yang Anda perlukan secara umum ialah:
- Kartu
Tanda Penduduk atau KTP;
- Pas
foto terbaru;
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Bukti
ijazah pendidikan terakhir;
- Surat
rekomendasi kenaikan jenjang;
- Akun e-mail yang aktif;
- Nomor telepon.
Pada setiap jenjang SKK, LSP dapat mengajukan permohonan syarat
dokumen berbeda-beda. Tidak jarang tenaga kerja memanfaatkan jasa konsultan
atau pengacara untuk membantu menyusun berbagai data yang diperlukan.
Selain itu, tenaga konstruksi juga
harus melewati uji tes kompetensi yang diawasi secara langsung oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi konstruksi atau LSP konstruksi.
LSP memberikan penilaian bukan berdasarkan angka-angka, namun sesuai standar kompetensi kerja.
Nantinya, LSP akan menerbitkan surat
hasil uji yang ditandatangani langsung oleh Menteri KUPR. Apabila lulus, tenaga
kerja berhak mendapatkan SKK yang sudah terakreditasi oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP)
Fungsi Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
Fungsi utama SKK pada dasarnya adalah
bukti resmi atas kemampuan pekerja dalam bidang konstruksi. Bagi perusahaan,
sertifikat ini menjadi persyaratan wajib untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Selain
itu, fungsi SKK adalah:
- Bentuk
ketaatan pekerja terhadap ketentuan undang-undang Menteri PUPR;
- Menjadi
tolak ukur kualitas dan kuantitas tenaga ahli konstruksi di Indonesia;
- Jaminan
tanggung jawab keamanan terhadap masyarakat;
- Kunci
mengembangkan diri dan perusahaan dalam dunia konstruksi, taraf nasional
maupun internasional;
- Legalitas
atas kebanggaan diri.
Membincang SKK konstruksi memang cukup menarik,
mengingat tenaga ahli di bidang ini masih cukup sedikit. Informasi mengenai
peluang bidang konstruksi harus kita sosialisasikan bersama-sama demi
pembangunan infrastruktur Indonesia yang lebih baik. Semoga informasi di atas bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan
Anda.